Selasa, 24/12/2019
Selasa, 24/12/2019
Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah
Selasa, 24/12/2019
Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sampai dengan hari ini, baru bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar HM Gufron Yusuf dan Ida Prahastuti yang berminat untuk maju ke Pilbup Kukar 2020 lewat jalur perseorangan.
Hal itu terlihat dengan dimandatkannya tim bakal pasangan calon tersebut untuk mengambil akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke KPU Kukar guna menyetor data syarat dukungan.
"Pak Gufron sama pasangannya, baru itu saja yang mengirim mandat untuk mengambil username," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar Nofand Surya Gafilah kepada Korankaltim.com.
Baru satu bakal pasangan calon yang mengambil akun aplikasi Silon itu. Namun, menurut Nofand, bukan berarti jalur perseorangan Pilbub Kukar bakal sepi peminat.
Ini mengingat penyerahan syarat dukungan bakal calon baru diserahkan tanggal 19-23 Februari mendatang. Dalam artian, waktunya masih cukup hingga mendekati penyerahan syarat dukungan.
Semenjak disosialisasikannya aplikasi Silon, para bakal pasangan calon independen sudah harus mulai mencicil data B.1-KWK ke aplikasi Silon. Syarat dukungan minimal harus dikumpulkan pasangan calon yakni sebanyak 41.273 lembar KTP elektronik tersebar di 10 dari 18 kecamatan.
Nantinya, data tersebut akan diverifikasi secara administrasi oleh KPU. Setelah datanya dinyatakan benar, baru dilakukan verifikasi faktual oleh penyelenggara di tingkat desa/kelurahan yaitu PPS.
"Siapa tahu mereka memberi surprise pada saat menjelang penyerahan, mereka rame-rame datang, dan kita juga sudah mengundang mereka saat sosialisasi Silon kemarin," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sampai dengan hari ini, baru bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar HM Gufron Yusuf dan Ida Prahastuti yang berminat untuk maju ke Pilbup Kukar 2020 lewat jalur perseorangan.
Hal itu terlihat dengan dimandatkannya tim bakal pasangan calon tersebut untuk mengambil akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke KPU Kukar guna menyetor data syarat dukungan.
"Pak Gufron sama pasangannya, baru itu saja yang mengirim mandat untuk mengambil username," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar Nofand Surya Gafilah kepada Korankaltim.com.
Baru satu bakal pasangan calon yang mengambil akun aplikasi Silon itu. Namun, menurut Nofand, bukan berarti jalur perseorangan Pilbub Kukar bakal sepi peminat.
Ini mengingat penyerahan syarat dukungan bakal calon baru diserahkan tanggal 19-23 Februari mendatang. Dalam artian, waktunya masih cukup hingga mendekati penyerahan syarat dukungan.
Semenjak disosialisasikannya aplikasi Silon, para bakal pasangan calon independen sudah harus mulai mencicil data B.1-KWK ke aplikasi Silon. Syarat dukungan minimal harus dikumpulkan pasangan calon yakni sebanyak 41.273 lembar KTP elektronik tersebar di 10 dari 18 kecamatan.
Nantinya, data tersebut akan diverifikasi secara administrasi oleh KPU. Setelah datanya dinyatakan benar, baru dilakukan verifikasi faktual oleh penyelenggara di tingkat desa/kelurahan yaitu PPS.
"Siapa tahu mereka memberi surprise pada saat menjelang penyerahan, mereka rame-rame datang, dan kita juga sudah mengundang mereka saat sosialisasi Silon kemarin," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.