Selasa, 24/12/2019
Selasa, 24/12/2019
Ling yang diamankan di Mapolres Berau (Foto: Indra/korankaltimcom)
Selasa, 24/12/2019
Ling yang diamankan di Mapolres Berau (Foto: Indra/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Selain mengamankan bandar sabu di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Polres Berau juga berhasil mengamankan seorang bandar yang membawa sabu seberat 150,25 gram, pada Jumat (20/12/2019).
Pelaku bernama Ling bin Sultan (28), juga diberi hadiah timah panas di kaki kirinya.
Barang bukti yang diamankan polisi di dua lokasi berbeda.
Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning W didampingi Kasat Reskoba IPTU Suwarno saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau, kemarin.
"Waktu kejadian Jumat (20/12/2019), di Jl Murjani II Gang Berkah, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pada saat penggeledahan pertama ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 poket kecil dengan berat kotor (dengan pembungkus) seberat 19,84 gram," tuturnya.
Berselang sehari, penyidik melakukan penggeledahan kedua karena diyakini pelaku masih menyimpan sabu.
"Penggeledahan kedua (21/12/2019) di lokasi yang sama namun TKP di belakang rumah tersangka ditemukan dua poket besar sabu dengan berat kotor seberat 101,34 gram dan dua poket sedang dengan berat kotor (dengan pembungkus) seberat 29,07 gram," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, pelaku terpaksa dilumpuhkan saat dilakukan pengembangan karena melawan petugas.
"Pada saat pengembangan kedua tersangka hendak melarikan diri sehingga dilakukan pelumpuhan dengan tembakan ke kaki sebelah kiri," tutupnya.
Kini pelaku mendekam di Mapolres Berau dan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi
Ling yang diamankan di Mapolres Berau (Foto: Indra/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Selain mengamankan bandar sabu di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Polres Berau juga berhasil mengamankan seorang bandar yang membawa sabu seberat 150,25 gram, pada Jumat (20/12/2019).
Pelaku bernama Ling bin Sultan (28), juga diberi hadiah timah panas di kaki kirinya.
Barang bukti yang diamankan polisi di dua lokasi berbeda.
Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning W didampingi Kasat Reskoba IPTU Suwarno saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau, kemarin.
"Waktu kejadian Jumat (20/12/2019), di Jl Murjani II Gang Berkah, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pada saat penggeledahan pertama ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 poket kecil dengan berat kotor (dengan pembungkus) seberat 19,84 gram," tuturnya.
Berselang sehari, penyidik melakukan penggeledahan kedua karena diyakini pelaku masih menyimpan sabu.
"Penggeledahan kedua (21/12/2019) di lokasi yang sama namun TKP di belakang rumah tersangka ditemukan dua poket besar sabu dengan berat kotor seberat 101,34 gram dan dua poket sedang dengan berat kotor (dengan pembungkus) seberat 29,07 gram," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, pelaku terpaksa dilumpuhkan saat dilakukan pengembangan karena melawan petugas.
"Pada saat pengembangan kedua tersangka hendak melarikan diri sehingga dilakukan pelumpuhan dengan tembakan ke kaki sebelah kiri," tutupnya.
Kini pelaku mendekam di Mapolres Berau dan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.