Selasa, 24/12/2019

Simpan Sabu 150,25 Gram, Ling Dihadiahi Timah Panas Saat Penggeledahan

Selasa, 24/12/2019

Ling yang diamankan di Mapolres Berau (Foto: Indra/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Simpan Sabu 150,25 Gram, Ling Dihadiahi Timah Panas Saat Penggeledahan

Selasa, 24/12/2019

logo

Ling yang diamankan di Mapolres Berau (Foto: Indra/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Selain mengamankan bandar sabu di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Polres Berau juga berhasil mengamankan seorang bandar yang  membawa sabu seberat 150,25 gram, pada Jumat (20/12/2019).

Pelaku bernama Ling bin Sultan (28), juga diberi hadiah timah panas di kaki kirinya.

Barang bukti yang diamankan polisi di dua lokasi berbeda. 

Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning W didampingi Kasat Reskoba IPTU Suwarno saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau, kemarin.

"Waktu kejadian Jumat (20/12/2019), di Jl Murjani II Gang Berkah, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pada saat penggeledahan pertama ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 poket kecil dengan berat kotor (dengan pembungkus) seberat 19,84 gram," tuturnya.

Berselang sehari, penyidik melakukan penggeledahan kedua karena diyakini pelaku masih menyimpan sabu.

"Penggeledahan kedua (21/12/2019) di lokasi yang sama namun TKP di belakang rumah tersangka ditemukan dua poket besar sabu dengan berat kotor seberat 101,34 gram dan dua poket sedang dengan berat kotor (dengan pembungkus) seberat 29,07 gram," jelasnya.

 Kapolres menjelaskan, pelaku  terpaksa dilumpuhkan saat dilakukan pengembangan karena melawan petugas.

"Pada saat pengembangan kedua tersangka hendak melarikan diri sehingga dilakukan pelumpuhan dengan tembakan ke kaki sebelah kiri," tutupnya.

Kini pelaku mendekam di Mapolres Berau dan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.


Penulis: Indra

Editor: M. Huldi

Simpan Sabu 150,25 Gram, Ling Dihadiahi Timah Panas Saat Penggeledahan

Selasa, 24/12/2019

Ling yang diamankan di Mapolres Berau (Foto: Indra/korankaltimcom)

Berita Terkait


Simpan Sabu 150,25 Gram, Ling Dihadiahi Timah Panas Saat Penggeledahan

Ling yang diamankan di Mapolres Berau (Foto: Indra/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Selain mengamankan bandar sabu di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Polres Berau juga berhasil mengamankan seorang bandar yang  membawa sabu seberat 150,25 gram, pada Jumat (20/12/2019).

Pelaku bernama Ling bin Sultan (28), juga diberi hadiah timah panas di kaki kirinya.

Barang bukti yang diamankan polisi di dua lokasi berbeda. 

Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning W didampingi Kasat Reskoba IPTU Suwarno saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau, kemarin.

"Waktu kejadian Jumat (20/12/2019), di Jl Murjani II Gang Berkah, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pada saat penggeledahan pertama ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 poket kecil dengan berat kotor (dengan pembungkus) seberat 19,84 gram," tuturnya.

Berselang sehari, penyidik melakukan penggeledahan kedua karena diyakini pelaku masih menyimpan sabu.

"Penggeledahan kedua (21/12/2019) di lokasi yang sama namun TKP di belakang rumah tersangka ditemukan dua poket besar sabu dengan berat kotor seberat 101,34 gram dan dua poket sedang dengan berat kotor (dengan pembungkus) seberat 29,07 gram," jelasnya.

 Kapolres menjelaskan, pelaku  terpaksa dilumpuhkan saat dilakukan pengembangan karena melawan petugas.

"Pada saat pengembangan kedua tersangka hendak melarikan diri sehingga dilakukan pelumpuhan dengan tembakan ke kaki sebelah kiri," tutupnya.

Kini pelaku mendekam di Mapolres Berau dan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.


Penulis: Indra

Editor: M. Huldi

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.