Kamis, 26/12/2019

Hasil DNA Keluar Bakal Ada Tersangka Kasus Yusuf

Kamis, 26/12/2019

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan (kanan) saat menunjukkan tinggi celah paret dari teralis besi, yang dugaan korban terperosok dengan parit. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hasil DNA Keluar Bakal Ada Tersangka Kasus Yusuf

Kamis, 26/12/2019

logo

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan (kanan) saat menunjukkan tinggi celah paret dari teralis besi, yang dugaan korban terperosok dengan parit. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, kepolisian akan segera menentukan tersangka dalam kasus ditemukannya balita empat tahun bernama Yusuf Ahmad Gazali yang hilang sejak Jumat, 22 November 2019 dan ditemukan meninggal dunia tanpa kepala di Jalan Pangeran Antasari II tepatnya di anak Sungai Karang Mumus (SKM) pada Ahad, 8 Desember 2019.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan Kamis (26/12/2019) siang tadi menjelaskan, gelar perkara dilakukan Senin (23/12/2019) lalu di Polresta Samarinda. "Kami gelar perkara untuk menentukan tersangka, tetapi syaratnya harus ada hasil tes DNA dari Polri," kata Ridwan.

Diketahui bocah tersebut hilang dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal Jalan AW Syahranie Samarinda. Saat ditemukan tubuhnya sudah tak lagi lengkap, tanpa kepala dan bagian organ dalam tubuhnya hilang. 

Nantinya tersangka dikenai pasal 359 tentang kelalaian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan. "Kalau hasil sudah ada, baru ditetapkan tersangka, tentang kelalaiannya saja dulu," imbuhnya.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan pemberitaan di media sosial yang belum tentu kebenarannya. "Kalau mau yang akurat, langsung tanyakan ke penyidiknya, biar tidak membuat spekulasi-spekulasi lain  karena saat ini proses terus berjalan," tegasnya. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Hasil DNA Keluar Bakal Ada Tersangka Kasus Yusuf

Kamis, 26/12/2019

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan (kanan) saat menunjukkan tinggi celah paret dari teralis besi, yang dugaan korban terperosok dengan parit. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Hasil DNA Keluar Bakal Ada Tersangka Kasus Yusuf

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan (kanan) saat menunjukkan tinggi celah paret dari teralis besi, yang dugaan korban terperosok dengan parit. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, kepolisian akan segera menentukan tersangka dalam kasus ditemukannya balita empat tahun bernama Yusuf Ahmad Gazali yang hilang sejak Jumat, 22 November 2019 dan ditemukan meninggal dunia tanpa kepala di Jalan Pangeran Antasari II tepatnya di anak Sungai Karang Mumus (SKM) pada Ahad, 8 Desember 2019.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan Kamis (26/12/2019) siang tadi menjelaskan, gelar perkara dilakukan Senin (23/12/2019) lalu di Polresta Samarinda. "Kami gelar perkara untuk menentukan tersangka, tetapi syaratnya harus ada hasil tes DNA dari Polri," kata Ridwan.

Diketahui bocah tersebut hilang dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal Jalan AW Syahranie Samarinda. Saat ditemukan tubuhnya sudah tak lagi lengkap, tanpa kepala dan bagian organ dalam tubuhnya hilang. 

Nantinya tersangka dikenai pasal 359 tentang kelalaian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan. "Kalau hasil sudah ada, baru ditetapkan tersangka, tentang kelalaiannya saja dulu," imbuhnya.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan pemberitaan di media sosial yang belum tentu kebenarannya. "Kalau mau yang akurat, langsung tanyakan ke penyidiknya, biar tidak membuat spekulasi-spekulasi lain  karena saat ini proses terus berjalan," tegasnya. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.