Jumat, 03/01/2020
Jumat, 03/01/2020
Tersangka Pendi (kiri) saat diamankan jajara Polsek Samarinda Seberang Kamis (2/1/2020) tadi malam di Harapan Baru. (Foto: Ist)
Jumat, 03/01/2020
Tersangka Pendi (kiri) saat diamankan jajara Polsek Samarinda Seberang Kamis (2/1/2020) tadi malam di Harapan Baru. (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sempat menghilang alias buron selama 23 hari, Pendi, pria berusia 31 tahun, pelaku penikaman yang berlangsung pada Kamis (12/12/2019) lalu di karaoke Loa Hui, Harapan Baru Loa Janan Ilir akhirnya tertangkap Kamis (2/1/2020) malam kemarin oleh Polsek Samarinda Seberang.
Pendi merupakan warga Jalan Cipto Mangunkusumo RT 12 Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir. Penikaman yang dilakukannya berawal ketika korban bersama dengan rekannya pergi ke TKP untuk minum-minuman keras di salah satu tempat karoke di eks lokalisasi tersebut. Setelah selesai korban dan rekannya pulang dengan mengendarai sepeda motor.
Tetapi, belum jauh pergi keduanya terjatuh karena mabok dan menjadi bahan tertawaan warga sekitar, kemudian korban tersinggung dan menantang dua orang yang menertawakan dirinya. Korban bersama rekannya kembali ke tempat karoke dimana dirinya minum, untuk tidur dan memesan makanan. Tiba-tiba datang seorang pria yang memanggil korban untuk keluar dari tempat tersebut dan langsung dikeroyok oleh 5 orang, membuat korban terduduk, sambil memegang perutnya yang mengeluarkan darah.
Dari kejadian tersebut korban langsung di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, karena mengalami luka tuduk pada perut sebelah kiri dan pinggang kiri serta memar pada lengan kiri. Hal ini diungkapkan, Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo Jumat (3/1/2020) tadi. "Pelaku penikaman sudah kami amankan," kata Suko.
Untuk kronologis penangkapan tersangka kata Suko, pada Kamis (2/1/2020) tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita, tim opsnal melakukan pencarian terhadap tersangka yang buron selama 23 hari. "Pendi kami amankan di tempat keluarganya, yang saat itu kondisi rumah kosong di Harapan Baru pinggir sungai. Memang, sempat mau lari, tapi petugas kami sigap membekuk tersangka," sebutnya lagi. Tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tersangka Pendi (kiri) saat diamankan jajara Polsek Samarinda Seberang Kamis (2/1/2020) tadi malam di Harapan Baru. (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sempat menghilang alias buron selama 23 hari, Pendi, pria berusia 31 tahun, pelaku penikaman yang berlangsung pada Kamis (12/12/2019) lalu di karaoke Loa Hui, Harapan Baru Loa Janan Ilir akhirnya tertangkap Kamis (2/1/2020) malam kemarin oleh Polsek Samarinda Seberang.
Pendi merupakan warga Jalan Cipto Mangunkusumo RT 12 Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir. Penikaman yang dilakukannya berawal ketika korban bersama dengan rekannya pergi ke TKP untuk minum-minuman keras di salah satu tempat karoke di eks lokalisasi tersebut. Setelah selesai korban dan rekannya pulang dengan mengendarai sepeda motor.
Tetapi, belum jauh pergi keduanya terjatuh karena mabok dan menjadi bahan tertawaan warga sekitar, kemudian korban tersinggung dan menantang dua orang yang menertawakan dirinya. Korban bersama rekannya kembali ke tempat karoke dimana dirinya minum, untuk tidur dan memesan makanan. Tiba-tiba datang seorang pria yang memanggil korban untuk keluar dari tempat tersebut dan langsung dikeroyok oleh 5 orang, membuat korban terduduk, sambil memegang perutnya yang mengeluarkan darah.
Dari kejadian tersebut korban langsung di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, karena mengalami luka tuduk pada perut sebelah kiri dan pinggang kiri serta memar pada lengan kiri. Hal ini diungkapkan, Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo Jumat (3/1/2020) tadi. "Pelaku penikaman sudah kami amankan," kata Suko.
Untuk kronologis penangkapan tersangka kata Suko, pada Kamis (2/1/2020) tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita, tim opsnal melakukan pencarian terhadap tersangka yang buron selama 23 hari. "Pendi kami amankan di tempat keluarganya, yang saat itu kondisi rumah kosong di Harapan Baru pinggir sungai. Memang, sempat mau lari, tapi petugas kami sigap membekuk tersangka," sebutnya lagi. Tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.