Kamis, 09/01/2020

Dua Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV Bawa Sajam Diringkus

Kamis, 09/01/2020

Satreskrim Polres Kukar saat menggelar rilis kasus pencurian di Makopolres Kukar, Kamis (9/1/2020) (foto: Reza Fahlevi)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV Bawa Sajam Diringkus

Kamis, 09/01/2020

logo

Satreskrim Polres Kukar saat menggelar rilis kasus pencurian di Makopolres Kukar, Kamis (9/1/2020) (foto: Reza Fahlevi)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polisi berhasil menangkap dua pelaku perampokan bersenjata tajam di Jl Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, yang terekam CCTV. Rekaman videonya viral hingga meresahkan warga. 

Seperti yang terekam, pelaku membawa golok dan memakai penutup wajah sambil menggondol barang berharga di sebuah rumah di Jl Lais.

Melalui penelusuran, Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu (7/1/2020). Masing-masing  berinisial BS (48) alias Iwan Seret dan MN (43) alias Amat Tato di kos-kosannya di wilayah Samarinda. 

Polisi harus meluncurkan timah panas ke kaki kiri Iwan Seret karena melawan petugas. 

"Dengan kerja keras, kita bisa mengungkap ini dalam waktu singkat. Kami juga berterimakasih kepada masyarakat akan bantuan informasi ke Satreskrim sehingga kasus ini bisa kita ungkap," kata Kapores Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho dalam rilis Satreskrim Polres Kukar pada Kamis (9/1/2020).

Keduanya merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penggelapan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor matik hasil curian, motor matik yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, dua laptop, tas ransel, tiga ponsel, satu bilah parang, dua obeng, satu senter dan tang, dan dua pasang sepatu. 

Modus operandi pelaku keduanya mencongkel jendela dan merusak teralisnya.

Iwan Seret menyatroni harta di rumah itu, sementara Amat Tato memantau keadaan di luar. 

Andrias menyebutkan, pelaku seringkali berpindah-pindah wilayah operasi. Tidak hanya melancarkan perampokan di Kukar, juga Balikpapan. Polisi akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

"Para pelaku melancarkan aksinya lintaskabupaten, bahkan provinsi karena rencananya tersangka akan pindah ke luar Kaltim setelah ini," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan pasal 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Dua Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV Bawa Sajam Diringkus

Kamis, 09/01/2020

Satreskrim Polres Kukar saat menggelar rilis kasus pencurian di Makopolres Kukar, Kamis (9/1/2020) (foto: Reza Fahlevi)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.