Jumat, 10/01/2020
Jumat, 10/01/2020
Tersangka utama AL (26) bersama dengan rekannya yang diamankan polisi pada Kamis (9/1/2020) tadi malam sekitar pukul 23.00 Wita di kos-kosannya Jalan Sentosa. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
Jumat, 10/01/2020
Tersangka utama AL (26) bersama dengan rekannya yang diamankan polisi pada Kamis (9/1/2020) tadi malam sekitar pukul 23.00 Wita di kos-kosannya Jalan Sentosa. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak menyadari aksinya terekam CCTV, janda berusia 26 tahun berinisial AL akhirnya ditangkap polisi karena dari rekaman kamera tersebut AL mengambil telepon seluler milik murid Sekolah Dasar (SD) dimana lokasi kejadian di Jalan Ade Irma Suryani Rabu (8/1/2020) lalu jam lima sore.
Si murid SD berusia 10 tahun saat itu sedang menunggu angkutan kota di pinggir jalan tepat di depan sekolahnya di Jalan Pelita. AL yang mengendari motor merk Honda Vario Techno warna merah bernomor polisi KT 6264 BG, berhenti tepat di depan korban.
Berdalih hendak meminjam telepon seluler milik korban untuk menelpon teman tersangka dan sebagai ucapan terima kasih tersangka berjanji mengantar si murid pulang..
"Sambil pura-pura menelepon AL mengendai motor membonceng anak SD tadi. Tapi di Jalan Ade Irma Suryani, tersangka menurunkan korban, beralasan untuk menemui temannya, saat itulah pelaku langsung tancap gas. Korban sempat mengejar tapi tidak dapat. Aksi pelaku terekam CCTV," papar Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ramadhanil kepada wartawan Jumat (10/1/2020) tadi.
Dari rekaman itu AL ditangkap dan kepada polisi mengaku sudah beberapa kali melakukan hal yang sama. "Kami mendapatkan empat laporan, ada yang dilakukan pada tahun 2019. Modusnya sama dan korbannya rata-rata anak sekolah. Kami masih mendalami kasus ini terutama telepon genggam yang diambil tersangka," kata Ramadhanil lagi.
Selain AL, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain terkait aksi yang dilakukan tersangka AL. Ketiganya adalah Baharuddin alias Bahar (24) yang merupakan kekasih AL, M.Supriyanto (22) dan M Rifai (37). "Mereka membantu tersangka utama menjualkan handphone Rp600 ribu. Keterlibatan mereka pada kejadian yang terakhir ini," jelas Ramadhanil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Jumat, 10/01/2020
Tersangka utama AL (26) bersama dengan rekannya yang diamankan polisi pada Kamis (9/1/2020) tadi malam sekitar pukul 23.00 Wita di kos-kosannya Jalan Sentosa. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.