Sabtu, 11/01/2020
Sabtu, 11/01/2020
BB beserta tersangka yg diamankan di Mapolres Berau . (Foto: Humas Polres Berau)
Sabtu, 11/01/2020
BB beserta tersangka yg diamankan di Mapolres Berau . (Foto: Humas Polres Berau)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB -Satuan Narkoba Polres Berau mengungkap peredaran Narkoba pada Jumat (10/1/2020), sekitar jam 17.00 WITA, di Jalan Durian I, RT 025 Kelurahan Tanjung Redeb, KecamatanTanjung, Berau.
Polisi mengamankan seorang Mahasiswa berinisial MI (19) yang menyimpan sabu seberat 9,36 gram.
Kasubag Humas Polres Berau Iptu L Pinem mengatakan, dari tangan MI diamankan dua poket sedang diduga sabu, delapan buah plastik bekas bungkus sabu, satu unit timbangan merk Camry, dua bendell plastic C-tik, satu buah bekas bungkus mie Sedap, satu buah bekas bungkus mie gelas, tiga buah pipet kaca Fanbo, satu buah korek gas, satu bungkus timbangan Camry, satu buah sendok sedotan dan satu Unit HP merek OPPO warna hitam.
"Dilihat dari barang bukti yang diamankan, MI ini merupakan salah satu pengedar yang sering beroperasi di tengah Kota Tanjung Redeb,"tegas Pinem.
Lanjut Pinem, penangkapan berkat informasi dari masyarakat.
Pada jam 17.00 WITA, personel satresnarkoba mengamankan MI dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Berau untuk proses lanjut.
Penulis: Indra
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.