Selasa, 14/01/2020
Selasa, 14/01/2020
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade saat menunjukan foto barang bukti LCT yang disita (foto: Yudi Hadi/korankaltim.com)
Selasa, 14/01/2020
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade saat menunjukan foto barang bukti LCT yang disita (foto: Yudi Hadi/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim terus melakukan pengembangan terkait kasus minyak ilegal di kawasan Jalan Sungai Kapih, RT 03, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Diketahui tim gabungan dari Satgas Pertamina, Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim melakukan penggerebekan pada Kamis (9/1) lalu. Dalam penggerebekan tersebut Polisi mengamankan kapal Landing Craft Tank (LCT) yang berkapasitas minyak 80 ton.
"Kita lakukan pengamanan terhadap satu kapal LCT di Samarinda yang diduga melakukan perbuatan penyimpanan, pengolahan minyak gas bumi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain. Semoga waktu dekat sudah dilakukan penetapan tersangka,"ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Koombes Pol Ade Yaya Suryana pada Selasa (14/1/2019) di Mapolda Kaltim.
Penyidik sudah memintai keterangan 7 saksi."Barang bukti kapal sudah di-police line. Kapasitas kapal 80 ton, memang ada isinya namun belum tahu apakah isinya penuh 80 ton yang isinya minyak mentah jadi penyidik sudah melakukan pemeriksaan 7 saksi berharap cepat,"bebernya.
Ketujuh saksi-saksi tersebut lanjut Ade memegang peran masing-masing."Jadi ada ABK (Anak Buah Kapal) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan,"sebutnya.
Ia meminta kepada masyarakat agar bersabar untuk menunggu hasil penyelidikan."Harap bersabar dulu tentu Polda Kaltim berkomitmen melakukan penindakan terhadap penyimpangan ini. Faktanya dua TKP ini banyak tidaknya hasil penyidikan dan bisa membuka semuanya,"jelasnya.
Penulis:Yudi Hadi
Editor: M.Huldi
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade saat menunjukan foto barang bukti LCT yang disita (foto: Yudi Hadi/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim terus melakukan pengembangan terkait kasus minyak ilegal di kawasan Jalan Sungai Kapih, RT 03, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Diketahui tim gabungan dari Satgas Pertamina, Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim melakukan penggerebekan pada Kamis (9/1) lalu. Dalam penggerebekan tersebut Polisi mengamankan kapal Landing Craft Tank (LCT) yang berkapasitas minyak 80 ton.
"Kita lakukan pengamanan terhadap satu kapal LCT di Samarinda yang diduga melakukan perbuatan penyimpanan, pengolahan minyak gas bumi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain. Semoga waktu dekat sudah dilakukan penetapan tersangka,"ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Koombes Pol Ade Yaya Suryana pada Selasa (14/1/2019) di Mapolda Kaltim.
Penyidik sudah memintai keterangan 7 saksi."Barang bukti kapal sudah di-police line. Kapasitas kapal 80 ton, memang ada isinya namun belum tahu apakah isinya penuh 80 ton yang isinya minyak mentah jadi penyidik sudah melakukan pemeriksaan 7 saksi berharap cepat,"bebernya.
Ketujuh saksi-saksi tersebut lanjut Ade memegang peran masing-masing."Jadi ada ABK (Anak Buah Kapal) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan,"sebutnya.
Ia meminta kepada masyarakat agar bersabar untuk menunggu hasil penyelidikan."Harap bersabar dulu tentu Polda Kaltim berkomitmen melakukan penindakan terhadap penyimpangan ini. Faktanya dua TKP ini banyak tidaknya hasil penyidikan dan bisa membuka semuanya,"jelasnya.
Penulis:Yudi Hadi
Editor: M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.