Minggu, 09/02/2020
Minggu, 09/02/2020
Pemuda 20 tahun yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang karena memiliki 5 butir ineks. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)
Minggu, 09/02/2020
Pemuda 20 tahun yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang karena memiliki 5 butir ineks. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pemuda karena kedapatan memiliki 5 butir ekstasi atau ineks. Pelaku bernama Hendra Gunawan dan ditsngkap pada 7 Februari lalu di Jalan DI Panjaitan, Gang Pulau Indah.
Kasus itu terungkap saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba. Sehingga langsung ditindaklanjuti.
Saat petugas melakukan pengecekan diokasi, terlihat seseorang yang mencurigakan, keluar dari gang "kampung narkoba" yang mengendarai sepeda motor matik Yamaha NMax warna hitam KT 6171 SA.
Kemudian, petugas langsung menghentikan kendaraan pelaku dan dilakukan penggeledahan. "Kami temukan lima butir ineks warna merah muda yang dibungkus dengan tisu dari kantong celana tersangka," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Fahrudi, Minggu (9/2/2020).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ineks tersebut hendak dijual kepada seseorang yang memesan melalui telepon. "Ineks itu sudah dipesan," ucapnya.
Selain ineks, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp794 ribu. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut.
Penulis : Nancy
Editor : Hendra
Pemuda 20 tahun yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang karena memiliki 5 butir ineks. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pemuda karena kedapatan memiliki 5 butir ekstasi atau ineks. Pelaku bernama Hendra Gunawan dan ditsngkap pada 7 Februari lalu di Jalan DI Panjaitan, Gang Pulau Indah.
Kasus itu terungkap saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba. Sehingga langsung ditindaklanjuti.
Saat petugas melakukan pengecekan diokasi, terlihat seseorang yang mencurigakan, keluar dari gang "kampung narkoba" yang mengendarai sepeda motor matik Yamaha NMax warna hitam KT 6171 SA.
Kemudian, petugas langsung menghentikan kendaraan pelaku dan dilakukan penggeledahan. "Kami temukan lima butir ineks warna merah muda yang dibungkus dengan tisu dari kantong celana tersangka," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Fahrudi, Minggu (9/2/2020).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ineks tersebut hendak dijual kepada seseorang yang memesan melalui telepon. "Ineks itu sudah dipesan," ucapnya.
Selain ineks, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp794 ribu. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut.
Penulis : Nancy
Editor : Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.