Jumat, 14/02/2020
Jumat, 14/02/2020
Tersangka Redo Oktokandra (22) seorang residivis spesialis pencurian yang saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu Jumat (14/2/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltim.com)
Jumat, 14/02/2020
Tersangka Redo Oktokandra (22) seorang residivis spesialis pencurian yang saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu Jumat (14/2/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satu lagi pelaku perampasan telepon genggam berhasil ditangkap Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Adalah Redo Oktokandra, pemuda 22 tahun yang pernah beraksi merampas handphone di depan Swalayan 88 Jala Ir H Juanda, yang diamankan ke Polsek Samarinda Ulu setelah keberadaannya diketahui warga kawasan tersebut.
Redo ditangkap Rabu (12/2/2020) lalu. “Pelaku beraksi di depan Swalayan 88 Juanda, saat itu korban seorang wanita sedang bermain Hp sambil menunggu suaminya di pinggir jalan, pelaku merampasnya, saat dikejar sudah hilang. Suami korban mengenali pelaku, makanya langsung ditangkap warga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, M Ridwan Jumat (14/2/2020) siang tadi.
Setelah ditelusuri lebih dalam, Redo ternyata juga pelaku pencurian handphone Senin (10/2/2020) lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Wijaya Kusuma. Saat itu modus Redo pura-pura membantu korban yakni Restiani yang saat itu motornya kehabisan bensin. Redo mendorong motor korban, melihat ada kesempatan pelaku langsung mengambil handphone korban yang berada di kantong motor dan langsung melaju kencang mengendrai motornya.
Redo merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada akhir Desember 2019 lalu. "Dia pemain, spesialis perampasan telepon genggam. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP," papar Ridwan. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tersangka Redo Oktokandra (22) seorang residivis spesialis pencurian yang saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu Jumat (14/2/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satu lagi pelaku perampasan telepon genggam berhasil ditangkap Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Adalah Redo Oktokandra, pemuda 22 tahun yang pernah beraksi merampas handphone di depan Swalayan 88 Jala Ir H Juanda, yang diamankan ke Polsek Samarinda Ulu setelah keberadaannya diketahui warga kawasan tersebut.
Redo ditangkap Rabu (12/2/2020) lalu. “Pelaku beraksi di depan Swalayan 88 Juanda, saat itu korban seorang wanita sedang bermain Hp sambil menunggu suaminya di pinggir jalan, pelaku merampasnya, saat dikejar sudah hilang. Suami korban mengenali pelaku, makanya langsung ditangkap warga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, M Ridwan Jumat (14/2/2020) siang tadi.
Setelah ditelusuri lebih dalam, Redo ternyata juga pelaku pencurian handphone Senin (10/2/2020) lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Wijaya Kusuma. Saat itu modus Redo pura-pura membantu korban yakni Restiani yang saat itu motornya kehabisan bensin. Redo mendorong motor korban, melihat ada kesempatan pelaku langsung mengambil handphone korban yang berada di kantong motor dan langsung melaju kencang mengendrai motornya.
Redo merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada akhir Desember 2019 lalu. "Dia pemain, spesialis perampasan telepon genggam. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP," papar Ridwan. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.