Jumat, 14/02/2020
Jumat, 14/02/2020
GN (50), diamankan oleh Polsek Lia Kulu pada Kamis (13/2/2020). (Foto:Istimewa)
Jumat, 14/02/2020
GN (50), diamankan oleh Polsek Lia Kulu pada Kamis (13/2/2020). (Foto:Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pria paruh baya berinisial GN (50), warga Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara ditangkap polisi atas kepemilikan obat terlarang jenis dobel L pada Kamis (13/2/2020) malam.
Warga sekitar merasa resah lantaran tersangka sering melakukan transaksi di Desa Batuq. Berawal dari laporan tersebut, Polsek Muara Muntai langsung menuju rumah tersangka.
"Lengkap dengan surat perintah, kita sampaikan maksud kedatangannya kepada tersangka dan melakukan penggeledahan," kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto.
Alhasil, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisikan 200 butir dobel L yang disimpan dalam termos beras milik tersangka. Polisi kembali menemukan sebanyak 201 butir, dibagi dalam 25 kertas klip yang disimpan di bawah karpet ruang tamu.
"Ditunjukan kepada tersangka, dan tersangka mengakui bahwa obat jenis LL tersebut adalah miliknya," pungkasnya.
Polisi pun mengamankan tersangka dan barang bukti. Tersangka dikenakan UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.