Jumat, 14/02/2020

Pria di Muara Muntai Sembunyikan Obat Terlarang di Termos Nasi dan di Bawah Karpet

Jumat, 14/02/2020

GN (50), diamankan oleh Polsek Lia Kulu pada Kamis (13/2/2020). (Foto:Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria di Muara Muntai Sembunyikan Obat Terlarang di Termos Nasi dan di Bawah Karpet

Jumat, 14/02/2020

logo

GN (50), diamankan oleh Polsek Lia Kulu pada Kamis (13/2/2020). (Foto:Istimewa)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pria paruh baya berinisial GN (50), warga Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara ditangkap polisi atas kepemilikan obat terlarang jenis dobel L pada Kamis (13/2/2020) malam. 

Warga sekitar merasa resah lantaran tersangka sering melakukan transaksi di Desa Batuq. Berawal dari laporan tersebut, Polsek Muara Muntai langsung menuju rumah tersangka.

"Lengkap dengan surat perintah, kita sampaikan maksud kedatangannya kepada tersangka dan melakukan penggeledahan," kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto.

Alhasil, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisikan 200 butir dobel L yang disimpan dalam termos beras milik tersangka. Polisi kembali menemukan sebanyak 201 butir, dibagi dalam 25 kertas klip yang disimpan di bawah karpet ruang tamu.

"Ditunjukan kepada tersangka, dan tersangka mengakui bahwa obat jenis LL tersebut adalah miliknya," pungkasnya.

Polisi pun mengamankan tersangka dan barang bukti. Tersangka dikenakan UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Pria di Muara Muntai Sembunyikan Obat Terlarang di Termos Nasi dan di Bawah Karpet

Jumat, 14/02/2020

GN (50), diamankan oleh Polsek Lia Kulu pada Kamis (13/2/2020). (Foto:Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.