Jumat, 14/02/2020
Jumat, 14/02/2020
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko saat menunjukan barang hasil pencurian oleh kedua pelaku. (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom))
Jumat, 14/02/2020
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko saat menunjukan barang hasil pencurian oleh kedua pelaku. (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom))
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Peribahasa tersebut pantas disematkan pada jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Selatan.
Bermula laporan masyarakat terkait maraknya maling ayam, petugas juga mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan menyelidiki kasus maling ayam yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Agung Tunggal kelurahan Damai Baru Balikpapan Selatan pada Kamis (13/2) siang.
Ketika dalam penyelidikan, petugas juga mendapatkan informasi bahwa di kawasan tersebut marak pencurian bobol rumah kosong. Petugaspun semakin tertantang untuk menciduk pelaku.
Berdasarkan keterangan warga setempat, polisi berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku. "Ada warga melapor ayamnya sering hilang kemudian tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan melakukan lidik, pada saat lidik sempat ada juga laporan pencurian rumah kosong kemudian melihat ciri-ciri tersangka, lalu dilakukan penangkapan,"ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko saat ditemui di Mapolsek Balikpapan Selatan Jumat (14/2) siang.
Diketahui ada dua pelaku yakni Dwiyan (26) dan Pratama (26), keduanya merupakan warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Pelaku ini mengincar rumah yang sedang ditinggal pergi pemiliknya. Lalu masuk dengan cara mencongkel jendela dan masuk lalu mengambil barang-barang yang mudah dibawa dan memiliki nilai jual,"jelas Harun.
Modus operandi pelaku dengan cara mengincar rumah-rumah yang sedang ditinggal penghuninya.
Pelaku berhasil menggondol perhiasan, ponsel dan barang elektronik lainnya dengan total kerugian korban senilai Rp 16 Juta."Pelaku diamankan di sekitaran rumah korban. Barang yang diambil seperti perhiasan sama HP sudah dijual. Total kerugian sekitar Rp 16 juta,"jelasnya.
Kepada media ini salah satu tersangka Pratama mengaku hanya mengincar rumah kosong."Enak masuknya saya congkel sedikit aja. Saya ambil HP, uang sekitar Rp 5 juta sama perhiasan. Saya bagi dua dapat Rp 5 juta,"akunya.
Dia mengaku uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.