Selasa, 25/02/2020
Selasa, 25/02/2020
Tersangka Denny Setiawan (38) yang diamankan Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Ulu pada Senin (24/2/2020) tadi malam. (Foto: Nancy/korankaltim.com)
Selasa, 25/02/2020
Tersangka Denny Setiawan (38) yang diamankan Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Ulu pada Senin (24/2/2020) tadi malam. (Foto: Nancy/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kurang dari 2x24 jam setelah hilangnya mobil Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, pelaku tindak pidana itu berhasil ditangkap polisi lewat rekaman CCTV.
Adalah Denny Setiawan, pemuda 38 tahun yang tak lain staf di KPU Samarinda sendiri yang membawa lari mobil dinas berplat merah tersebut pada Ahad (23/2) lalu. "Saya melakukan itu karena sakit hati dengan salah satu pegawainya, bukan dengan ketua KPU dan komisionernya," ungkap Denny saat ditemui di Mapolresta Samarinda Selasa (25/2/2020) tadi.
Mobil tersebut setelah dibawa lari hanya dititipkan di salah satu rumah warga di kawasan Palaran. "Saya juga belum tahu mau diapakan mobil ini," imbuhnya.
Denny membawa mobil dinas itu menggunakan kunci yang ditemukannya di lemari pada Desember 2019 lalu. Karena sakit hati dengan salah satu staf, dirinya langsung mengambil mobil tersebut dan langsung membawa ke daerah Palaran. "Saya ambil itu karena hanya ada itu saja targetnya dan biar sibuk saja staf lainnya," sebutnya.
Pelaku diamankan pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Palaran, pasalnya saat beraksi pelaku terekam CCTV yang berada di musala dekat mobil terparkir. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Simak videonya*
Tersangka Denny Setiawan (38) yang diamankan Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Ulu pada Senin (24/2/2020) tadi malam. (Foto: Nancy/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kurang dari 2x24 jam setelah hilangnya mobil Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, pelaku tindak pidana itu berhasil ditangkap polisi lewat rekaman CCTV.
Adalah Denny Setiawan, pemuda 38 tahun yang tak lain staf di KPU Samarinda sendiri yang membawa lari mobil dinas berplat merah tersebut pada Ahad (23/2) lalu. "Saya melakukan itu karena sakit hati dengan salah satu pegawainya, bukan dengan ketua KPU dan komisionernya," ungkap Denny saat ditemui di Mapolresta Samarinda Selasa (25/2/2020) tadi.
Mobil tersebut setelah dibawa lari hanya dititipkan di salah satu rumah warga di kawasan Palaran. "Saya juga belum tahu mau diapakan mobil ini," imbuhnya.
Denny membawa mobil dinas itu menggunakan kunci yang ditemukannya di lemari pada Desember 2019 lalu. Karena sakit hati dengan salah satu staf, dirinya langsung mengambil mobil tersebut dan langsung membawa ke daerah Palaran. "Saya ambil itu karena hanya ada itu saja targetnya dan biar sibuk saja staf lainnya," sebutnya.
Pelaku diamankan pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Palaran, pasalnya saat beraksi pelaku terekam CCTV yang berada di musala dekat mobil terparkir. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Simak videonya*
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.