Minggu, 08/03/2020
Minggu, 08/03/2020
Dua pria paruh baya yang diamankan Polsek Samarinda Kota karena memiliki sabu. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)
Minggu, 08/03/2020
Dua pria paruh baya yang diamankan Polsek Samarinda Kota karena memiliki sabu. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dua pria paruh baya diringkus jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota karena mengantongi sabu. Mulyono (46) dan Muzihardi (50) ditangkap pada 6 Maret 2020 lalu di Jalan Gatot Subroto, Gang Bhakti Kelurahan Pelita Samarinda Ilir.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika itu berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi sabu di kawasan tersebut.
Benar saja, ditemukan sabu seberat 0,40 gram ketika petugas menggeledah Mulyono. Sabu itu tersimpan di kantong celana bagian belakang.
Hanya berselang lima menit, terlihat Muzihardi keluar dari gang dan ditemukan satu poket sabu berat 0,42 gram bruto saat dilakukan penggeladahan.
Keduanya mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna menjalani proses hukum.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi media ini, Minggu (8/3/2020).
"Iya, kami amankan dua orang penyalahgunaan narkotika. Mereka beli sabu dan langsung diamankan anggota kami," ungkapnya.
Keduanya pun diproses dengan Undang-Undang Narkotika karena telah ditemukan barang bukti sabu. "Yang pasti kami jerat dengan undang-undan yang berlaku, karena memiliki tanpa hak," pungkasnya.
Penulis : Nancy
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.