Kamis, 12/03/2020
Kamis, 12/03/2020
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa (tengah) dengan didampingi Kanit PPA Polresta Samarinda (kiri) saat menunjukkan barang bukti atas penganiayaan yang dilakukan AD (34) Kamis (12/3/2020) hari inj di Mapolresta Samarinda. (Foto: Nancy/koran
Kamis, 12/03/2020
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa (tengah) dengan didampingi Kanit PPA Polresta Samarinda (kiri) saat menunjukkan barang bukti atas penganiayaan yang dilakukan AD (34) Kamis (12/3/2020) hari inj di Mapolresta Samarinda. (Foto: Nancy/koran
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Meski peristiwanya sudah berlangsung bulan lalu, namun tetap saja AD, pria berusia 43 tahun ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di dalam penjara.
Pasalnya, pada 19 Februari bulan lalu, AD menganiaya mantan pacarnya, LA yang berusia 28 tahun, setelah diberi “kenikmatan” di dalam kamar hotel di Samarinda, tepatnya di Jalan Pelita Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Awal kisah, pada 17 Februari AD menghubungi LA yang berstatus mantan pacar. Dengan alasan ingin silaturahmi, AD mengajak LA berjumpa di hotel Jalan Pelita tanggal 19 Februari. Karena diiyakan, AD pun bergegas menjemput LA dan membawanya ke hotel tersebut. Mendapat kamar, keduanya pun masuk hotel dan dirasuki birahi, AD mengajak sang wanita berhubungan badan namun ditolak. Tak menyerah, DA terus merayu sampai akhirnya LA menyerah dan memberikan kehangatan kepada sang pria. Keluar hotel sejenak mencari makan karena merasa lapar usai berhubungan badan, sekembalinya ke kamar AD kembali mengajak LA “main kuda-kudaan” untuk kedua kalinya dan kembali dituruti.
Pukul 04.00 WITA dinihari AD melihat handphone milik LA berdering namun tak diangkat. Saat diminta untuk menjawab panggilan telepon, LA menolak tetapi karena pelaku memaksa, akhirnya LA membuka handphonenya dan ternyata ada pesan dari pria lain yang merupakan kekasih baru. Sontak AD membanting handphone korban, mengawali terjadinya keributan.
AD pun bergegas berpakaian karena hendak kembali ke Bontang untuk bekerja, namun pukul 07.00 WITA di dalam kamar hotel itu keduanya kembali rebut yang berujung penganiayaan terhadap LA. Dengan sepatu kerja AD menendang kedua kaki LA empat kali di bagian tulang kering. Tak berhenti disitu, AD kembali memukul kepala korban dengan tangan kanan tiga bahkan empat kali dan menampar mulut korban sambal membanting telepon genggam LA hingga pecah. Namun saat menganiaya AD masih sempat meminta jatah hubungan badan sekali lagi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa Kamis (12/3/2020) tadi menjelaskan peristiwa ini kepada wartawan. “Setalah melakukan penganiayaan terhadap korban, AD membawa sim card dan kartu memori juga ATM si perempuan dan langsung pulang ke Bontang dan dalam perjalanan pelaku mengambil uang di ATM korban sebesar Rp900 ribu," jelasn Damus.
Saat itu LA tidak langsung melaporkan kepada kepolisian, karena takut dan setelah sepekan kemudian barulah korban menceritakan kepada keluarganya. “Keluarganya yang melaporkan kepada kami," imbuhnya.
Rabu (11/3/2020) kemarin AD berhasil diamankan oleh Tim Macan Borneo Sat Reskrim Polresta Samarinda. "Kami amankan pelaku ini di tempat kerjanya, di Kutim," papar Damus sambal menyebutkan kalau AD dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Kamis, 12/03/2020
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa (tengah) dengan didampingi Kanit PPA Polresta Samarinda (kiri) saat menunjukkan barang bukti atas penganiayaan yang dilakukan AD (34) Kamis (12/3/2020) hari inj di Mapolresta Samarinda. (Foto: Nancy/koran
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.