Selasa, 17/03/2020

Guru SD di Berau Minta Disodomi Anak di Bawah Umur, Sembilan Anak Jadi Korban

Selasa, 17/03/2020

Kapolres Berau saat pers rilis didampingi Kasat Reskrim dan pelaku menggunakan kaos tahanan berwarna orange. (Foto : Indra/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Guru SD di Berau Minta Disodomi Anak di Bawah Umur, Sembilan Anak Jadi Korban

Selasa, 17/03/2020

logo

Kapolres Berau saat pers rilis didampingi Kasat Reskrim dan pelaku menggunakan kaos tahanan berwarna orange. (Foto : Indra/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Perilaku guru SD di Berau ini layak dikutuk. Bagaimana tidak. Usai bercerai dari istrinya sejak 2013, dia memulai petualangan seks menyimpang. 

Dengan dalih mengusir rasa kesepian, dia malah menjadikan anak di bawah umur sebagai objek kepuasan berahinya.

Yang bikin miris,  dia meminta disodomi oleh anak-anak yang masih di bawah umur. Pelaku mengimingi para korban dengan uang. Total ada sembilan anak di bawah umur yang jadi mangsa pria ini.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning pada Selasa (17/3/2020) di Mapolres Berau mengatakan, kasus sodomi yang dilakukan anak lelaki di bawah umur terhadap Pak Guru ini terjadi  sejak tahun 2019. 

Polisi baru mendapat laporan dari salah satu orang tua korban pada tanggal 14 Maret 2020.  

"Dari laporan tersebut, Polsek langsung bergerak mengamankan pelaku. Dia mengaku telah melakukan praktik sodomi tersebut bukan dengan anak didiknya, melainkan murid sekolah lain,"terang Kapolres. 

Dari pengakuannya, pelaku kerap mengajak para korban ke rumahnya.  Setelah puas melakukan seks menyimpang tersebut, para korban diberikan uang Rp 100.000. 

Pelaku sudah melakukanya sebanyak 5 kali, pertama pertengahan puasa tahun 2019 dan terakhir, berselang lima hari setelah lebaran Idul Adha 2019 di rumah pelaku.

Pelaku diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.


Penuli : Indra

Editor: M.Huldi

Guru SD di Berau Minta Disodomi Anak di Bawah Umur, Sembilan Anak Jadi Korban

Selasa, 17/03/2020

Kapolres Berau saat pers rilis didampingi Kasat Reskrim dan pelaku menggunakan kaos tahanan berwarna orange. (Foto : Indra/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.