Senin, 23/03/2020
Senin, 23/03/2020
Personel Polres Kutim mendatangi seluruh THM berupa kafe dan pub di Sangatta. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)
Senin, 23/03/2020
Personel Polres Kutim mendatangi seluruh THM berupa kafe dan pub di Sangatta. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Upaya menekan penyebaran virus Corona terus dilakukan berbagai pihak, baik pemerintah maupun instansi lainnya. Pasalnya, penyebaran virus ini terbilang sangat cepat. Bahkan menjadi pandemik karena tersebar global.
Untuk itu, pemerintah dan kepolisian gencar melakukan sosialisasi social distancing (pembatasan sosial) guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan merazia Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi.
Penertiban yang dilakukan Polres Kutai Timur pada 21 Maret lalu, sejalan dengan maklumat Kapolri agar masyarakat patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus yang juga dikenal Covid-19.
"Agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri," Kata Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo, Senin (23/3/2020).
Pihaknya tak hanya melakukan penutupan sementara terhadap THM. Tapi juga mendatangi kafe dan lokasi hiburan lainnya. "Seluruh THM diberikan surat maklumat Kapolri dan menempelnya di pintu masuk supaya pengunjung tahu wajib tutup sementara," paparnya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah minuman keras (miras) seperti bir yang dijual tanpa izin. Termasuk melalukan pemantauan setiap THM.
"Agar tidak buka sampai ada intruksi lanjutan dari pemerintah. Jika ditemukan buka, pasti kami langsung tutup," tegasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.