Senin, 30/03/2020
Senin, 30/03/2020
Tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Polsek Samarinda Kota Senin (30/2/2020) hari ini. (Foto:Ist)
Senin, 30/03/2020
Tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Polsek Samarinda Kota Senin (30/2/2020) hari ini. (Foto:Ist)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Asfian Noor, pria berusia 37 tahun yang tinggal di Jalan Kakap RT 07 Kelurahan Sungai Dama Samarinda Kota, dibekuk polisi Ahad (29/3/2020) dinihari lalu sekitar pukul 00.30 WITA.
Asfian diduga melakukan pencurian di Rumah Sakit Islam (RSI) Jalan Gurame Kecamatan Samarinda Kota dimana barang yang diangkutnya antara lain sebuah televisi 32 inc, satu printer serta satu proyektor printer.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah mengatakan pihaknya mendapatkan laporan Jumat (28/3/2020) pekan lalu telah terjadi pencurian di RSI tersebut, yang sudah tidak beroperasi lagi. "Laporan kami tindak lanjuti, saya dan anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dengan meminta keterangan dari warga sekitar," kata Yuliansyah Senin (30/3/2020) tadi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah pada pelaku, yang ternyata kediamannya tak jauh dari RSI tersebut dan Ahad lalu diringkus dan digelandang ke Mako Polsek Samarinda Kota, guna proses lebih lanjut. "Hasil penyelidikan kami mengarah ke pelaku dan langsung kami amankan," sebutnya lagi.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.