Rabu, 01/04/2020
Rabu, 01/04/2020
Plt Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih
Rabu, 01/04/2020
Plt Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda kembali melakukan tes cepat atau rapid test kepada warga Samarinda yang usai mengikuti agenda Ijtima Ulama di Gowa, Sulawesi Selatan. Ada sekitar 67 orang yang sudah berhasil dites hingga Rabu (1/4/2020) ini. Plt Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih mengatakan dari hasil rapid test tersebut, 67 orang tersebut statusnya negatif. "Hasil tracking kami 67 orang, semuanya negatif," ucap Ismed melalui pesan WhatsApp.
Seluruh warga Samarinda yang baru pulang dari Gowa, maupun dari daerah lain yang termasuk dalam zona merah wajib melakukan karantina pribadi. Istilah tersebut juga biasa dikenal dengan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari setelah ia sampai di Samarinda.
Selain itu ia menekankan sampai saat ini, rapid test hanya dilakukan untuk warga yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pemantauan (PDP). Sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Rapid Test belum disediakan. "Sementara ini tidak ada di FKTP. Rapid kita terbatas jadi harus dimaksimalkan agar efektif," tutupnya.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Plt Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda kembali melakukan tes cepat atau rapid test kepada warga Samarinda yang usai mengikuti agenda Ijtima Ulama di Gowa, Sulawesi Selatan. Ada sekitar 67 orang yang sudah berhasil dites hingga Rabu (1/4/2020) ini. Plt Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih mengatakan dari hasil rapid test tersebut, 67 orang tersebut statusnya negatif. "Hasil tracking kami 67 orang, semuanya negatif," ucap Ismed melalui pesan WhatsApp.
Seluruh warga Samarinda yang baru pulang dari Gowa, maupun dari daerah lain yang termasuk dalam zona merah wajib melakukan karantina pribadi. Istilah tersebut juga biasa dikenal dengan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari setelah ia sampai di Samarinda.
Selain itu ia menekankan sampai saat ini, rapid test hanya dilakukan untuk warga yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pemantauan (PDP). Sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Rapid Test belum disediakan. "Sementara ini tidak ada di FKTP. Rapid kita terbatas jadi harus dimaksimalkan agar efektif," tutupnya.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.