Kamis, 02/04/2020
Kamis, 02/04/2020
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sering mencuri gula majikannya sendiri, sejak Januari 2020. ( Foto: Istimewa )
Kamis, 02/04/2020
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sering mencuri gula majikannya sendiri, sejak Januari 2020. ( Foto: Istimewa )
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Laut Indah Aipda Mulyo Prayitno berhasil menangkap laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada Selasa (31/3/2020) malam lalu.
Pria berinisial P alias H berusia 35 tahun warga Jl. Ir H Juanda RT 23 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan, Bontang Selatan Kota Bontang itu ditangkap karena diduga mengambil gula pasir milik majikan tempat dirinya bekerja selama ini
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono, Kamis (2/4/2020) tadi menjelaskan kalau anggotanya mengamankan P.
Hendro menjelaskan awal mula kejadian setelah korban menerima telepon dari tetangganya sendiri Selasa (31/3/2020) malam pukul 18.30 WITA. Tetangga korban memberitahukan karyawannya yaitu P mengangkut tiga karung gula pasir dari toko milik korban di Toko Ponorogo.
“Majikan pelaku besama keluarganuya langsung mencari keberadaan P dan mendapatinya di dalam kamar di mess yang terletak di gudang belakang toko. Majikan pelaku kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan bersama-sama membawa P ke Kantor Polsek Bontang Selatan, lanjut AKP Hendro Wibowo,” jelas Hendro.
P mengaku mengambil gula pasir dengan cara memanjat dinding tembok gudang kemudian membuka gembok pintu yang tidak terkunci rapat, selanjutnya mengangkat gula melalui pintu dan membawanya menggunakan sepeda motor. Usai mengeluarkan gula dalam karung kemudian P menutup pintu lagi dan menggemboknya lagi selanjutnya kembali keluar melalui dinding tembok.
Pelaku juga mengaku bila telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari sepuluh kali sejak bulan Februari 2020. Uang Hasil perbuatannya dibelikan sepeda motor yang digunakan dan untuk senang-senang di THM Prakla, jelas Kapolsek.
“Pelaku adalah tetangga korban di Magetan Jawa Timur, datang di Bontang juga diajak korban untuk bekerja membantu dirumahnya dengan Gaji 2 Jutaan dengan disiapkan Mess sebagai tempat tinggalnya.” ungkap Hendro.
Korban mengalami kerugian meteriil sebesar Rp20 juta lebih Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan, Saat ini pelaku dan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor No. Pol : KT 2860 BF kunci gembok warna hijau 1 buah, Uang sisa hasil penjualan Rp 1.750.000,- dan 3 Karung gula @ 50 kg di amankan di Polsek Bontang Selatan, P dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*).
Penulis. Cholisoh
Editor: Aspian Nur
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sering mencuri gula majikannya sendiri, sejak Januari 2020. ( Foto: Istimewa )
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Laut Indah Aipda Mulyo Prayitno berhasil menangkap laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada Selasa (31/3/2020) malam lalu.
Pria berinisial P alias H berusia 35 tahun warga Jl. Ir H Juanda RT 23 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan, Bontang Selatan Kota Bontang itu ditangkap karena diduga mengambil gula pasir milik majikan tempat dirinya bekerja selama ini
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono, Kamis (2/4/2020) tadi menjelaskan kalau anggotanya mengamankan P.
Hendro menjelaskan awal mula kejadian setelah korban menerima telepon dari tetangganya sendiri Selasa (31/3/2020) malam pukul 18.30 WITA. Tetangga korban memberitahukan karyawannya yaitu P mengangkut tiga karung gula pasir dari toko milik korban di Toko Ponorogo.
“Majikan pelaku besama keluarganuya langsung mencari keberadaan P dan mendapatinya di dalam kamar di mess yang terletak di gudang belakang toko. Majikan pelaku kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan bersama-sama membawa P ke Kantor Polsek Bontang Selatan, lanjut AKP Hendro Wibowo,” jelas Hendro.
P mengaku mengambil gula pasir dengan cara memanjat dinding tembok gudang kemudian membuka gembok pintu yang tidak terkunci rapat, selanjutnya mengangkat gula melalui pintu dan membawanya menggunakan sepeda motor. Usai mengeluarkan gula dalam karung kemudian P menutup pintu lagi dan menggemboknya lagi selanjutnya kembali keluar melalui dinding tembok.
Pelaku juga mengaku bila telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari sepuluh kali sejak bulan Februari 2020. Uang Hasil perbuatannya dibelikan sepeda motor yang digunakan dan untuk senang-senang di THM Prakla, jelas Kapolsek.
“Pelaku adalah tetangga korban di Magetan Jawa Timur, datang di Bontang juga diajak korban untuk bekerja membantu dirumahnya dengan Gaji 2 Jutaan dengan disiapkan Mess sebagai tempat tinggalnya.” ungkap Hendro.
Korban mengalami kerugian meteriil sebesar Rp20 juta lebih Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan, Saat ini pelaku dan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor No. Pol : KT 2860 BF kunci gembok warna hijau 1 buah, Uang sisa hasil penjualan Rp 1.750.000,- dan 3 Karung gula @ 50 kg di amankan di Polsek Bontang Selatan, P dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*).
Penulis. Cholisoh
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.