Jumat, 03/04/2020
Jumat, 03/04/2020
11 warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan menjalani di rumah hingga waktu pembebasan. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
Jumat, 03/04/2020
11 warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan menjalani di rumah hingga waktu pembebasan. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Terkait kebijakan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Samarinda, Taufik Hidayat mengatakan pada prinsipnya pihaknya hanya melaksanakan apa yang menjadi Keputusan Menteri serta surat edaran yang ada.
"Kami melaksanakan saja," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Jumat (3/4/2020) hari ini. "Kami juga senang, karena mengurangi penumpukan orang di dalam, itu juga salah satu tujuannya, selain memperkecil resiko penyebaran Covid-19," sambungnya. “Meski tetap masih penuh juga, paling tidak sedikit longgar," pungkasnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.