Jumat, 03/04/2020
Jumat, 03/04/2020
Bupati Kutim, Ismunandar terbitkan edaran restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM. (ist)
Jumat, 03/04/2020
Bupati Kutim, Ismunandar terbitkan edaran restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM. (ist)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ismunandar mengeluarkan surat edaran Nomor 180/25/HK/.PPU/III/2020 tentang permohonan restrukturisasi kredit bagi debitur usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ditujukan seluruh pimpinan bank, leasing, maupun kreditur non perbankan di Kutim.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil kebijakan memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Aturan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Nah dalam perlakuan khusus ini diberikan pada debitur bank bagi yang usahanya secara langsung atau tidak langsung terdampak penyebaran Covid-19.
“Kami berharap seluruh pihak bersangkutan agar bisa memahami kebijakan dan bisa menjalakannya mengingat dampak wabah Covid-19 sesuai arahan POJK yaitu memberikan keringanan penundaan cicilan selama setahun,” jelas Ismu yang tertuang edaran tersebut.
Meski beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, dan pertanian. Dirinya meminta pihak terkait bisa menurunkan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau konversi kredit.
“Diharapkan seluruh pihak terkait bisa memberikan kemudahan ketika debitur UMKM melalukan proses permohonan di tengah pandemi Covid-19,” papar Ismu. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.