Selasa, 07/04/2020
Selasa, 07/04/2020
Rutan Polresta Samarinda yang mengalami over kapasitas, akibat Pandemi Covid-19, sehingga diberlakukan penundaan pengiriman tahanan ke Rutan serta Lapas. (Foto: Humas Polresta Samarinda)
Selasa, 07/04/2020
Rutan Polresta Samarinda yang mengalami over kapasitas, akibat Pandemi Covid-19, sehingga diberlakukan penundaan pengiriman tahanan ke Rutan serta Lapas. (Foto: Humas Polresta Samarinda)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Terkait dengan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), tentang penundaan sementara pengiriman tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Polresta Samarinda sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan serta pengadilan.
"Kalau untuk teknisnya kami sampaikan lebih lanjut," kata Waka Polresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono Selasa (7/4/2020) hari ini.
Untuk pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), pihaknya rutin melakukan pengecekan kesehatan serta menjaga kebersihan di dalam tahanan. "Pastinya, kesehatan para tahanan kami cek dan kalau mereka ada yang sakit, dilakukan pemeriksaan oleh tim medis kami," sebut Dedi lagi.
Mengenai terdampak atau tidaknya dipastikan Dedi berdampak, pasalnya saat ini Rutan Polresta mengalami over kapasitas sebanyak 30an tahanan "Tetapi kami akan koordinasikan seperti apa teknisnya. Jadi memang saat ini ada sekitar 240 orang, laki-laki 230 sedangkan perempuan 10 orang," sebutnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.