Senin, 27/04/2020
Senin, 27/04/2020
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
Senin, 27/04/2020
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Oknum anggota dewan berinisial SP Kamis (23/4/2020) pekan lalu pukul 12.00 WITA dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar ke Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi Senin (27/4/2020) hari ini membenarkan hal tersebut. "Sudah ditingkatkan ke laporan resmi dan saat ini prosesnya sudah berjalan," kata Damus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. "Untuk terlapor, sudah kami mintai keterangan dan nanti akan kami panggil," imbuhnya.
Dilaporkannya SP berawal saat wakil rakyat itu melakukan pinjaman uang kepada pelapor, yang dilakukan secara bertahap. Peminjaman pertama pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 Miliar kemudian kedua 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 Miliar. Sebagai jaminannya, terlapor memberikan pelapor cek senilai Rp 1 Miliar lebih.
Namun saat pelapor hendak mencairkan cek ke bank ternyata tidak bisa diuangkan. Awalnya SP mengajukan kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil. Tetapi, pelapor merasa hingga saat ini tak sepeserpun uang tersebur dikembalikan ke dirinya.
Pelapor telah membuat pengaduan laporan tertulis ke kepolisian dan telah melakukan upaya mediasi, namun dari pihak terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik mengembalikan uang yang telah dipinjam tersebut.
SP meminjam uang untuk modal usaha, sehingga meminjam kepada pelapor tersebut. Tetapi, kala itu pihak terlapor pernah berniat untuk melunasi hutang tersebut, dengan mencicil dana senilai Rp500 juta ditambah dengan tanah, tetapi ditolak pelapor. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.