Sabtu, 23/05/2020
Sabtu, 23/05/2020
Anggota Unit Intel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim saat memasang police line ratusan kubik kayu ilegal sebagai barang bukti. (Ist)
Sabtu, 23/05/2020
Anggota Unit Intel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim saat memasang police line ratusan kubik kayu ilegal sebagai barang bukti. (Ist)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Jajaran Unit Intel Airud Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim berhasil mengungkap penyelundupan kayu di wilayah Kutai Timur. Petugas mengamankan barang bukti kayu olahan jenis ulin dan jenis rimba campuran sebanyak 394,5 meter kubik.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di kawasan perairan Kutai Timur kerap dijadikan akses penyelundupan kayu. Mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung merespon dengan melakukan penyelidikan pada Rabu (20/5/2020).
Unit Intel Airud Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim melakukan koordinasi bersama Polair Sangatta Kutai Timur melakukan pendalaman.
Proses penyelidikan dibagi menjadi dua tim yakni tim darat dan tim laut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus adanya tumpukan kayu olahan siap angkut yang disembunyikan di semak-semak tepi sungai. Untuk mengelabuhi petugas, ratusan kubik kayu ilegal tersebut ditutupi dengan rerumputan.
Namun berkat kejelian petugas, ratusan kayu olahan tersebut berhasil ditemukan. Kendati demikian, ketika petugas tiba di lokasi, tidak satu pun pelaku ditemukan. Diduga mereka kabur usai melihat petugas.
“Pengungkapan oleh Tim Intel Polairud Polda Kaltim,”ungkap Dir Polairud Kombes Pol Tatar Nugroho kepada media ini Sabtu (23/5/2020)
Dikatakan Tatar, ratusan kubik kayu olahan tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan untuk dijual.
”Berdasarkan keterangan masyarakat, kayu tersebut akan dimuat dengan menggunakan kapal kayu dan selanjutnya akan dikirimkan ke Sulawesi Selatan,”jelasnya.
Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.”Kami juga terus memburu siapa pemilik kayu tersebut. Masih kami lakukan pengembangan,”tandasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor: M.Huldi
Anggota Unit Intel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim saat memasang police line ratusan kubik kayu ilegal sebagai barang bukti. (Ist)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Jajaran Unit Intel Airud Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim berhasil mengungkap penyelundupan kayu di wilayah Kutai Timur. Petugas mengamankan barang bukti kayu olahan jenis ulin dan jenis rimba campuran sebanyak 394,5 meter kubik.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di kawasan perairan Kutai Timur kerap dijadikan akses penyelundupan kayu. Mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung merespon dengan melakukan penyelidikan pada Rabu (20/5/2020).
Unit Intel Airud Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim melakukan koordinasi bersama Polair Sangatta Kutai Timur melakukan pendalaman.
Proses penyelidikan dibagi menjadi dua tim yakni tim darat dan tim laut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus adanya tumpukan kayu olahan siap angkut yang disembunyikan di semak-semak tepi sungai. Untuk mengelabuhi petugas, ratusan kubik kayu ilegal tersebut ditutupi dengan rerumputan.
Namun berkat kejelian petugas, ratusan kayu olahan tersebut berhasil ditemukan. Kendati demikian, ketika petugas tiba di lokasi, tidak satu pun pelaku ditemukan. Diduga mereka kabur usai melihat petugas.
“Pengungkapan oleh Tim Intel Polairud Polda Kaltim,”ungkap Dir Polairud Kombes Pol Tatar Nugroho kepada media ini Sabtu (23/5/2020)
Dikatakan Tatar, ratusan kubik kayu olahan tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan untuk dijual.
”Berdasarkan keterangan masyarakat, kayu tersebut akan dimuat dengan menggunakan kapal kayu dan selanjutnya akan dikirimkan ke Sulawesi Selatan,”jelasnya.
Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.”Kami juga terus memburu siapa pemilik kayu tersebut. Masih kami lakukan pengembangan,”tandasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor: M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.