Sabtu, 23/05/2020
Sabtu, 23/05/2020
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Polresta Balikpapan (yudi)
Sabtu, 23/05/2020
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Polresta Balikpapan (yudi)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Usai buron selama lima bulan, akhirnya Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan yang terjadi pada 16 Januari 2020 di kawasan Warung Kopi Simpang Empat Jalan Prapatan, Kelurahan Prapatan Balikpapan Kota.
Diketahui pelaku bernama Wahyudi alias Cici (38), warga Jalan Prapat, RT 30, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Dia ditangkap pada Sabtu (23/5/2020) dini hari di rumahnya.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah, kami langsung melakukan penangkapan,”ungkap Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda RM Sagi Janitra kepada media ini, Sabtu (23/5/2020) siang.
Dia menuturkan, selama pencarian, pelaku kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian sehingga menyulitkan petugas. “Kerap pindah-pindah kami dapatkan lokasinya dia udah kabur duluan karena memang pelaku mengetahui sedang diburu petugas,”jelasnya.
Dia mengungkapkan, pada saat melakukan penganiayaan, pelaku menggunakan sebilah badik. Korban diketahui bernama Duan Sibarani (27) yang sedang duduk minum kopi. Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras mendatangi korban dan langsung menikamkan badik ke pinggang. Tidak hanya itu, kelopak mata korban juga terluka sayat. Beruntung korban selamat dalam aksi tersebut.
“Jadi ketika itu pelaku dalam keadaan mabuk. Terjadilah salah paham dan pelaku menikam korban,”bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Polresta Balikpapan (yudi)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Usai buron selama lima bulan, akhirnya Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan yang terjadi pada 16 Januari 2020 di kawasan Warung Kopi Simpang Empat Jalan Prapatan, Kelurahan Prapatan Balikpapan Kota.
Diketahui pelaku bernama Wahyudi alias Cici (38), warga Jalan Prapat, RT 30, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Dia ditangkap pada Sabtu (23/5/2020) dini hari di rumahnya.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah, kami langsung melakukan penangkapan,”ungkap Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda RM Sagi Janitra kepada media ini, Sabtu (23/5/2020) siang.
Dia menuturkan, selama pencarian, pelaku kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian sehingga menyulitkan petugas. “Kerap pindah-pindah kami dapatkan lokasinya dia udah kabur duluan karena memang pelaku mengetahui sedang diburu petugas,”jelasnya.
Dia mengungkapkan, pada saat melakukan penganiayaan, pelaku menggunakan sebilah badik. Korban diketahui bernama Duan Sibarani (27) yang sedang duduk minum kopi. Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras mendatangi korban dan langsung menikamkan badik ke pinggang. Tidak hanya itu, kelopak mata korban juga terluka sayat. Beruntung korban selamat dalam aksi tersebut.
“Jadi ketika itu pelaku dalam keadaan mabuk. Terjadilah salah paham dan pelaku menikam korban,”bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.