Sabtu, 23/05/2020

Buron Lima Bulan, Pelaku Penikaman Diciduk Tim Beruang Hitam

Sabtu, 23/05/2020

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Polresta Balikpapan (yudi)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Buron Lima Bulan, Pelaku Penikaman Diciduk Tim Beruang Hitam

Sabtu, 23/05/2020

logo

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Polresta Balikpapan (yudi)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Usai buron selama lima bulan, akhirnya Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan yang terjadi pada 16 Januari 2020 di kawasan Warung Kopi Simpang Empat Jalan Prapatan, Kelurahan Prapatan Balikpapan Kota.

Diketahui pelaku bernama Wahyudi alias Cici (38), warga Jalan Prapat, RT 30, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Dia ditangkap pada Sabtu (23/5/2020) dini hari di rumahnya. 

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah, kami langsung melakukan penangkapan,”ungkap Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda RM Sagi Janitra kepada media ini, Sabtu (23/5/2020) siang.

Dia menuturkan, selama pencarian, pelaku kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian sehingga menyulitkan petugas. “Kerap pindah-pindah kami dapatkan lokasinya dia udah kabur duluan karena memang pelaku mengetahui sedang diburu petugas,”jelasnya.

Dia mengungkapkan, pada saat melakukan penganiayaan, pelaku menggunakan sebilah  badik. Korban diketahui bernama Duan Sibarani (27) yang sedang duduk minum kopi.  Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras mendatangi korban dan langsung menikamkan badik ke pinggang. Tidak hanya itu, kelopak mata korban juga terluka sayat. Beruntung korban selamat dalam aksi tersebut.

“Jadi ketika itu pelaku dalam keadaan mabuk. Terjadilah salah paham dan pelaku menikam korban,”bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. 


Penulis: Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

Buron Lima Bulan, Pelaku Penikaman Diciduk Tim Beruang Hitam

Sabtu, 23/05/2020

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Polresta Balikpapan (yudi)

Berita Terkait


Buron Lima Bulan, Pelaku Penikaman Diciduk Tim Beruang Hitam

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Polresta Balikpapan (yudi)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Usai buron selama lima bulan, akhirnya Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan yang terjadi pada 16 Januari 2020 di kawasan Warung Kopi Simpang Empat Jalan Prapatan, Kelurahan Prapatan Balikpapan Kota.

Diketahui pelaku bernama Wahyudi alias Cici (38), warga Jalan Prapat, RT 30, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Dia ditangkap pada Sabtu (23/5/2020) dini hari di rumahnya. 

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah, kami langsung melakukan penangkapan,”ungkap Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda RM Sagi Janitra kepada media ini, Sabtu (23/5/2020) siang.

Dia menuturkan, selama pencarian, pelaku kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian sehingga menyulitkan petugas. “Kerap pindah-pindah kami dapatkan lokasinya dia udah kabur duluan karena memang pelaku mengetahui sedang diburu petugas,”jelasnya.

Dia mengungkapkan, pada saat melakukan penganiayaan, pelaku menggunakan sebilah  badik. Korban diketahui bernama Duan Sibarani (27) yang sedang duduk minum kopi.  Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras mendatangi korban dan langsung menikamkan badik ke pinggang. Tidak hanya itu, kelopak mata korban juga terluka sayat. Beruntung korban selamat dalam aksi tersebut.

“Jadi ketika itu pelaku dalam keadaan mabuk. Terjadilah salah paham dan pelaku menikam korban,”bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. 


Penulis: Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.