Selasa, 02/06/2020
Selasa, 02/06/2020
Plt Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih
Selasa, 02/06/2020
Plt Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Masyarakat Samarinda yang hendak bepergian keluar daerah, harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Bukan sekadar untuk membeli tiket kendaraan, namun mereka juga wajib mengikuti tes rapid untuk membuktikan diri mereka bebas dari Covid-19.
Bahkan disebutkan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, Ismed Kusasih, sejumlah daerah mewajibkan tes swab bagi pendatang yang hendak masuk kevdaerah mereka.
"Jakarta, Bali, Surabaya itu syaratnya wajib tes swab. Kalau daerah lain, aturan dari Kementerian Perhubungan memang tes rapid," jelas Ismed pada Selasa (2/6/2020) tadi.
Lalu dimana masyarakat Samarinda bisa melakukan tes rapid maupun tes swab? Untuk tes rapid Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta pun sudah mulai menyediakan layanannya.
Klinik-klinik dan rumah sakit yang ada di Samarinda pun sudah bisa melaksanakan rapid tes. Sedangkan untuk tes swab, memang baru bisa dilakukan di RSUD AW Syahrani, lantaran baru rumah sakit itu yang memiliki alat PCR.
"Selama ini kan dipakai provinsi untuk tes swab. Tapi RSUD AW Syahrani juga menyediakan layanan tes swab mandiri. Biayanya sekitar Rp1,5 sampai Rp1,7 juta," ungkapnya.
Khusus untuk tes rapid saat ini ada aturan baru yang menyebutkan waktu tes rapid paling lama 3 hari sebelum keberangkatan. Sehingga hasil tes yang jaub dari hari keberangkatan dianggap tak lagi berlaku dan tidak bisa dijadikan syarat keberangkatan. (*)
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Plt Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Masyarakat Samarinda yang hendak bepergian keluar daerah, harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Bukan sekadar untuk membeli tiket kendaraan, namun mereka juga wajib mengikuti tes rapid untuk membuktikan diri mereka bebas dari Covid-19.
Bahkan disebutkan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, Ismed Kusasih, sejumlah daerah mewajibkan tes swab bagi pendatang yang hendak masuk kevdaerah mereka.
"Jakarta, Bali, Surabaya itu syaratnya wajib tes swab. Kalau daerah lain, aturan dari Kementerian Perhubungan memang tes rapid," jelas Ismed pada Selasa (2/6/2020) tadi.
Lalu dimana masyarakat Samarinda bisa melakukan tes rapid maupun tes swab? Untuk tes rapid Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta pun sudah mulai menyediakan layanannya.
Klinik-klinik dan rumah sakit yang ada di Samarinda pun sudah bisa melaksanakan rapid tes. Sedangkan untuk tes swab, memang baru bisa dilakukan di RSUD AW Syahrani, lantaran baru rumah sakit itu yang memiliki alat PCR.
"Selama ini kan dipakai provinsi untuk tes swab. Tapi RSUD AW Syahrani juga menyediakan layanan tes swab mandiri. Biayanya sekitar Rp1,5 sampai Rp1,7 juta," ungkapnya.
Khusus untuk tes rapid saat ini ada aturan baru yang menyebutkan waktu tes rapid paling lama 3 hari sebelum keberangkatan. Sehingga hasil tes yang jaub dari hari keberangkatan dianggap tak lagi berlaku dan tidak bisa dijadikan syarat keberangkatan. (*)
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.