Kamis, 02/07/2020

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Palaran Tertangkap

Kamis, 02/07/2020

Tersangka MA (39) yang saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang diamankan di Mako Polsek Palaran Kamis (2/7/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Palaran Tertangkap

Kamis, 02/07/2020

logo

Tersangka MA (39) yang saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang diamankan di Mako Polsek Palaran Kamis (2/7/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak sadar aksinya terekam close circuit television (CCTV) alias kamera pengintai, seorang pria berinisial MA berusia 39 tahun harus berurusan dengan hukum karena ketahuan mencuri telepon genggam di sebuah konter handphone di Jalan Niaga Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Senin (29/6/2020) lalu pukul 11.00 WITA.

Kapolsek Palaran AKP Angga Indarta melalui Wakapolsek AKP Hardi saat ditemui Mako Polsek Palaran Kamis (2/7/2020) hari ini mengatakan saat kejadian MA berpura-pura hendak membeli handphone, karena tak curiga kemudian penjual handphone pergi sekira 10 menit ke kamar kecil namun setelah kembali enam unit handphone android yang ada di etelase kaca raib. Pemilik konter mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta karena perbuatan MA.

"Saat mengambil handphone itu MA  terekam CCTV yang ada ada disekitar konter. Dari ciri-cirinya di CCTV akhirnya dia kami tangkap. Dia sempat hendak mengulang perbuatannya tapi ada warga yang melihat dengan gerak gerik mencurigakan, karena ciri-cirinya sama, langsung lapor ke kami dan kami amankan," sambungnya.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus terkait dengan kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain. "Masih kami kembangkan lagi, karena barang bukti baru kami dapatkan satu, karena semua itu sudah dijual pelaku, makanya masih kami cari," papar Hardi.

Berdasarkan pengakuan MA, dia melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi. "Ngakunya ekonomi, dia ini dulu ikut orang usaha-usaha, tetapi karena kondisi sekarang pandemi ini ekonomi sulit," jelas Hardi lagi.

Dalam kasus ini, pekaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui.


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Palaran Tertangkap

Kamis, 02/07/2020

Tersangka MA (39) yang saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang diamankan di Mako Polsek Palaran Kamis (2/7/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.