Rabu, 31/01/2018
Rabu, 31/01/2018
M Syahrun
Rabu, 31/01/2018
M Syahrun
SAMARINDA – DPRD memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Keputusan itu praktis akan membuat perubahan perda perusahaan pengelola participating interest (PI) Blok Mahakam itu semakin panjang.
Pembentukan pansus itu diputuskan Ketua DPRD Kaltim M Syahrun setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dalam sidang paripurna, Selasa (30/1).
Revisi Perda PT MMP diajukan Pemprov Kaltim pada akhir tahun tadi karena untuk mengelola PI atas Blok Mahakam, kepemilikan saham harus dikuasai daerah 100 persen. Sementara saat ini, 0,25 persen saham PT MMP dimiliki koperasi pegawai pemprov.
Dalam paripurna itu juga diputuskan Gamalis sebagai Ketua Pansus Revisi Perda PT MMP.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim, Ichwansyah meminta agar anggota DPRD yang tergabung dalam pansus menyikapi hal ini dengan serius. Sebab, pengerjaan Blok Mahakam oleh daerah semestinya bisa berjalan tahun ini. Namun terus-terusan molor dan kini tersandung revisi Perda PT MMP.
“Tadi kan diminta agar pansus segera berjalan selama tiga bulan. Namun kalau bisa lebih cepat lebih baik bahkan kalau bisa sebulan selesai. Karena memang revisi perda ini sudah ditunggu,” kata Ichwansyah.
Selain soal revisi perda itu, pembagian PI Blok Mahakam 10 persen oleh daerah juga masih diperdebatkan. Baik Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kukar belum sependapat ihwal pembagian.
Gubernur Awang Faroek kemudian memutuskan bahwa pemprov mendapat 66,5 persen dan Kukar sebesar 33,5 persen. Tapi, keputusan itu tetap tidak diterima. Kukar kukuh mendapat bagian 50 persen dari 10 persen jatah daerah. (ms)
M Syahrun
SAMARINDA – DPRD memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Keputusan itu praktis akan membuat perubahan perda perusahaan pengelola participating interest (PI) Blok Mahakam itu semakin panjang.
Pembentukan pansus itu diputuskan Ketua DPRD Kaltim M Syahrun setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dalam sidang paripurna, Selasa (30/1).
Revisi Perda PT MMP diajukan Pemprov Kaltim pada akhir tahun tadi karena untuk mengelola PI atas Blok Mahakam, kepemilikan saham harus dikuasai daerah 100 persen. Sementara saat ini, 0,25 persen saham PT MMP dimiliki koperasi pegawai pemprov.
Dalam paripurna itu juga diputuskan Gamalis sebagai Ketua Pansus Revisi Perda PT MMP.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim, Ichwansyah meminta agar anggota DPRD yang tergabung dalam pansus menyikapi hal ini dengan serius. Sebab, pengerjaan Blok Mahakam oleh daerah semestinya bisa berjalan tahun ini. Namun terus-terusan molor dan kini tersandung revisi Perda PT MMP.
“Tadi kan diminta agar pansus segera berjalan selama tiga bulan. Namun kalau bisa lebih cepat lebih baik bahkan kalau bisa sebulan selesai. Karena memang revisi perda ini sudah ditunggu,” kata Ichwansyah.
Selain soal revisi perda itu, pembagian PI Blok Mahakam 10 persen oleh daerah juga masih diperdebatkan. Baik Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kukar belum sependapat ihwal pembagian.
Gubernur Awang Faroek kemudian memutuskan bahwa pemprov mendapat 66,5 persen dan Kukar sebesar 33,5 persen. Tapi, keputusan itu tetap tidak diterima. Kukar kukuh mendapat bagian 50 persen dari 10 persen jatah daerah. (ms)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.