Sabtu, 05/05/2018
Sabtu, 05/05/2018
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung
Sabtu, 05/05/2018
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung
SAMARINDA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim meminta kepada empat pasangan calon (Paslon) kontestan Pilgub Kaltim 2018-2023 agar tidak mencampur kepentingan politik di Bulan Ramadan 1439 H. Sekedar diketahui pertengahan Bulan Mei 2018 umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa.
“Kami berharap kepada semua paslon tidak menunggangi Bulan Ramadan dengan kepentingan politik,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung kemarin.
Galeh meminta kepada semua pasangan calon jangan sampai berkampanye di tempat peribadatan atau disela-sela ibadah.
Aturan itu, kata dia sesuai dengan PKPU yang melarang kampanye,termasuk tempat ibadah.
Begitu juga dengan modus lain, seperti memberi bingkisan atau hadiah yang jelas-jelas memang sudah ketentuan besar nilainya. Misalnya seperti bingkisan ataupun THR, itu tidak boleh lebih dari Rp25 ribu dan hadiah tak boleh lebih dari Rp1 juta.
Galeh mengingatkan, pasangan calon jangan memanfaatkan penceramah untuk berkampanye saat Ramadan nanti. Jika hal tersebut terjadi maka pasangan calon akan berhadapan dengan Bawaslu karena melanggar aturan.
“Jika ada paslon yang membawa penceramah ke masjid saat Tarawih maka penceremah tidak boleh menyelipkan kata-kata ajakan atau kampanye. Jika ada maka bukan penceramah yang kami panggil namun paslon yang mengundang,” tegasnya.
Empat paslon yang berlaga di Pilgub Kaltim, yakni paslon Andi Sofyan Hasdam- Rizal Effendy (AnNuR), paslon Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat (JaDi), paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan paslon Rusmadi- Safaruddin. (sab)
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung
SAMARINDA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim meminta kepada empat pasangan calon (Paslon) kontestan Pilgub Kaltim 2018-2023 agar tidak mencampur kepentingan politik di Bulan Ramadan 1439 H. Sekedar diketahui pertengahan Bulan Mei 2018 umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa.
“Kami berharap kepada semua paslon tidak menunggangi Bulan Ramadan dengan kepentingan politik,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung kemarin.
Galeh meminta kepada semua pasangan calon jangan sampai berkampanye di tempat peribadatan atau disela-sela ibadah.
Aturan itu, kata dia sesuai dengan PKPU yang melarang kampanye,termasuk tempat ibadah.
Begitu juga dengan modus lain, seperti memberi bingkisan atau hadiah yang jelas-jelas memang sudah ketentuan besar nilainya. Misalnya seperti bingkisan ataupun THR, itu tidak boleh lebih dari Rp25 ribu dan hadiah tak boleh lebih dari Rp1 juta.
Galeh mengingatkan, pasangan calon jangan memanfaatkan penceramah untuk berkampanye saat Ramadan nanti. Jika hal tersebut terjadi maka pasangan calon akan berhadapan dengan Bawaslu karena melanggar aturan.
“Jika ada paslon yang membawa penceramah ke masjid saat Tarawih maka penceremah tidak boleh menyelipkan kata-kata ajakan atau kampanye. Jika ada maka bukan penceramah yang kami panggil namun paslon yang mengundang,” tegasnya.
Empat paslon yang berlaga di Pilgub Kaltim, yakni paslon Andi Sofyan Hasdam- Rizal Effendy (AnNuR), paslon Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat (JaDi), paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan paslon Rusmadi- Safaruddin. (sab)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.