Sabtu, 21/07/2018

Saksi Ahli Sebut JPU Salah Menerapkan Undang-undang

Sabtu, 21/07/2018

PATAHKAN DAKWAAN: Ahli hukum pidana Pemilu Unhas Prof Jhajir Sumadi didampingi tim kuasa hukum Muharram saat memberikan keterangan pers. ( indra / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Saksi Ahli Sebut JPU Salah Menerapkan Undang-undang

Sabtu, 21/07/2018

logo

PATAHKAN DAKWAAN: Ahli hukum pidana Pemilu Unhas Prof Jhajir Sumadi didampingi tim kuasa hukum Muharram saat memberikan keterangan pers. ( indra / korankaltim)

TANJUNG REDEB – Ahli hukum pidana Pemilu Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Jhajir Sumadi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pelanggaran pemilu dengan terdakwa Bupati Berau Muharram, kabur dan menyesatkan. 

Prof Jhajir Sumadi menyebut, dakwaan  pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu  1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,  tidak dijelaskan secara gamblang  keuntungan atau kerugian yang dialami oleh para pasangan calon gubernur saat Muharram berkampanye. 

Menurutnya, JPU harusnya menguraikan fakta-fakta apa yang dibuat oleh terdakwa secara kongkret, berupa keputusan dan/atau tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pasangan calon. Apakah memberikan kata sambutan dalam acara silaturahmi (kampanye), dapat dikualifikasikan sebagai keputusan dan/atau tindakan yang merugikan pasangan calon lain.

“Sebenarnya, keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, erat kaitannya dengan ketentuan pasal 1 ayat (7) dan ayat (8) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di mana keputusan yang dimaksud adalah ketetapan tertulis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara tindakan yang dimaksud, yakni perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.

Artinya, kampanye yang dilakukan terdakwa dengan tidak mempunyai surat izin kampanye, tidak dalam keadaan sedang cuti, hingga berfoto bersama dengan calon gubernur, sama sekali tidak ada kaitannya dengan tafsiran keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

 “Seharusnya, jika ingin diterapkan  oleh JPU itu pasal 70 ayat (2), sehingga terpenuhi unsurnya. Dalam kata lain,  JPU juga dalam menerapkan dakwaan menggunakan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU 1/2014 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, oleh karena terjadi pertentangan antara pasal 71 ayat (1) pada UU 10/2016. Dengan kata lain, JPU telah keliru menerapkan undang-undang,” , saat terang saksi ahli yang dihadirkan terdakwa ini dalam jumpat jumpa persnya di Hotel Grand Parama Berau, Jumat (20/7).

Ramlan Asri, ketua tim penasihat hukum Muharram menyebut perkara ini dipaksakan. Penilaian ini, kata dia, bisa dilihat  dari penyampaian beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan.  (ind)

Saksi Ahli Sebut JPU Salah Menerapkan Undang-undang

Sabtu, 21/07/2018

PATAHKAN DAKWAAN: Ahli hukum pidana Pemilu Unhas Prof Jhajir Sumadi didampingi tim kuasa hukum Muharram saat memberikan keterangan pers. ( indra / korankaltim)

Berita Terkait


Saksi Ahli Sebut JPU Salah Menerapkan Undang-undang

PATAHKAN DAKWAAN: Ahli hukum pidana Pemilu Unhas Prof Jhajir Sumadi didampingi tim kuasa hukum Muharram saat memberikan keterangan pers. ( indra / korankaltim)

TANJUNG REDEB – Ahli hukum pidana Pemilu Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Jhajir Sumadi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pelanggaran pemilu dengan terdakwa Bupati Berau Muharram, kabur dan menyesatkan. 

Prof Jhajir Sumadi menyebut, dakwaan  pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu  1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,  tidak dijelaskan secara gamblang  keuntungan atau kerugian yang dialami oleh para pasangan calon gubernur saat Muharram berkampanye. 

Menurutnya, JPU harusnya menguraikan fakta-fakta apa yang dibuat oleh terdakwa secara kongkret, berupa keputusan dan/atau tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pasangan calon. Apakah memberikan kata sambutan dalam acara silaturahmi (kampanye), dapat dikualifikasikan sebagai keputusan dan/atau tindakan yang merugikan pasangan calon lain.

“Sebenarnya, keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, erat kaitannya dengan ketentuan pasal 1 ayat (7) dan ayat (8) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di mana keputusan yang dimaksud adalah ketetapan tertulis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara tindakan yang dimaksud, yakni perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.

Artinya, kampanye yang dilakukan terdakwa dengan tidak mempunyai surat izin kampanye, tidak dalam keadaan sedang cuti, hingga berfoto bersama dengan calon gubernur, sama sekali tidak ada kaitannya dengan tafsiran keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

 “Seharusnya, jika ingin diterapkan  oleh JPU itu pasal 70 ayat (2), sehingga terpenuhi unsurnya. Dalam kata lain,  JPU juga dalam menerapkan dakwaan menggunakan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU 1/2014 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, oleh karena terjadi pertentangan antara pasal 71 ayat (1) pada UU 10/2016. Dengan kata lain, JPU telah keliru menerapkan undang-undang,” , saat terang saksi ahli yang dihadirkan terdakwa ini dalam jumpat jumpa persnya di Hotel Grand Parama Berau, Jumat (20/7).

Ramlan Asri, ketua tim penasihat hukum Muharram menyebut perkara ini dipaksakan. Penilaian ini, kata dia, bisa dilihat  dari penyampaian beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan.  (ind)

 

Berita Terkait

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.