Senin, 17/12/2018

UMK Samarinda 2019, Rp 2,8 Juta

Senin, 17/12/2018

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

UMK Samarinda 2019, Rp 2,8 Juta

Senin, 17/12/2018

logo

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf

SAMARINDA - Sudah dipastikan tahun depan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Rp2,8 juta. 

Hal ini diperkuat dengan keputusan Gubernur Nomor 561/K.564/2018 tentang Penetapan UMK sebagai acuan penetapan upah minimum di tingkat kabupaten/kota di Kaltim.

Jika sebelumnya, Surat Keputusan (SK) gubernur sempat mengalami koreksi karena salah penulisan nama instansi atau dinas. 

Baru-baru ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menerima SK yang memutuskan UMK Samarinda mengalami kenaikan Rp200 ribu, dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,8 juta.

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf mengaku pihaknya baru saja menerima SK revisi tersebut. Apalagi dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda, sudah jauh hari menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) 2019 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

Belum lagi, kata dia pesatnya kemajuan ekonomi dan inflasi nasional mencapai 8,03 persen. Sehingga, dinilai wajar pemerintahan menaikan UMK untuk taraf hidup dan kesejahteraan pekerja.

“Isi SK jelas bahwa UMK 2019 naik seperti daerah-daerah lainnya. Untuk Samarinda menjadi Rp 2,8 juta,” singkat Erham.

Dijelaskannya, selain soal kenaikan UMK dalam SK berisi point kedua yaitu mengingatkan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

“Kan jelas point di situ. Nanti, kami pun akan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan SK Gubernur tersebut agar bisa dijalankan atau diterapkan,” ujarnya. (sn318)

UMK Samarinda 2019, Rp 2,8 Juta

Senin, 17/12/2018

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf

Berita Terkait


UMK Samarinda 2019, Rp 2,8 Juta

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf

SAMARINDA - Sudah dipastikan tahun depan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Rp2,8 juta. 

Hal ini diperkuat dengan keputusan Gubernur Nomor 561/K.564/2018 tentang Penetapan UMK sebagai acuan penetapan upah minimum di tingkat kabupaten/kota di Kaltim.

Jika sebelumnya, Surat Keputusan (SK) gubernur sempat mengalami koreksi karena salah penulisan nama instansi atau dinas. 

Baru-baru ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menerima SK yang memutuskan UMK Samarinda mengalami kenaikan Rp200 ribu, dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,8 juta.

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf mengaku pihaknya baru saja menerima SK revisi tersebut. Apalagi dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda, sudah jauh hari menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) 2019 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

Belum lagi, kata dia pesatnya kemajuan ekonomi dan inflasi nasional mencapai 8,03 persen. Sehingga, dinilai wajar pemerintahan menaikan UMK untuk taraf hidup dan kesejahteraan pekerja.

“Isi SK jelas bahwa UMK 2019 naik seperti daerah-daerah lainnya. Untuk Samarinda menjadi Rp 2,8 juta,” singkat Erham.

Dijelaskannya, selain soal kenaikan UMK dalam SK berisi point kedua yaitu mengingatkan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

“Kan jelas point di situ. Nanti, kami pun akan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan SK Gubernur tersebut agar bisa dijalankan atau diterapkan,” ujarnya. (sn318)

 

Berita Terkait

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.