Jumat, 20/12/2019

Selewengkan ADD, Mantan Kades Ini Diterungku

Jumat, 20/12/2019

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Andhika Dharma Sena

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Selewengkan ADD, Mantan Kades Ini Diterungku

Jumat, 20/12/2019

logo

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Andhika Dharma Sena

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Mantan Kepala Desa Muara Aloh, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, MS (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). MS telah dijebloskan ke penjara sejak Oktober lalu.  

MS diduga menyelewengkan ADD dan DD tahap 1  tahun 2016 senilai Rp460 juta.

“Dari Rp675.639.120 alokasi DD dan ADD tahap 1 tahun 2016 di Desa Muara Aloh,  MS melakukan korupsi sebesar Rp460.203.806,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Andhika Dharma Sena didampingi Kanit Tipikor Iptu Rachmat Andika Prasetyo, Kamis (19/12). 

Tersangka MS, kata dia, melakukan korupsi seorang diri alias pemain tunggal. “Tersangka bermain sendiri dan uangnya dihabiskan sendiri juga,” sebutnya. 

Saat ini, untuk proses berkas kasus tersebut sudah dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kukar.  “Dalam waktu dekat ini akan kita layangkan ke Kejari,” katanya. 

Atas perbuatanya, MS  dijerat pasal 2 sub 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Polres Kukar sendiri melalui Unit Tipikor pada 2019 ini sudah banyak menerima laporan terkait penyelewengan ADD dan DD di sejumlah desa yang ada di Kukar. 

Namun, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. 

SARANKAN MOU

Mengatisipasi penyelewengan DD dan ADD, Kejari Kukar menyarankan Pemkab Kukar agar melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejari Kukar.

“Seharusnya pemkab yang mengajukan MoU ke kita (Kejaksaan, Red) untuk mengantisipasi penyelewengan DD,”kata Kajari Kukar Darmowijoyo, belum lama ini.

Darmo mejelaskan tujuan pendampingan itu sendiri untuk mengantisipasi pencegahan tindakan korupsi. Seperti halnya penggunaan DD yang tak sesuai dengan skala prioritas serta mencegah laporan dana fiktif. 

Saat ini, Kejari Kukar telah menangani kasus dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2015-2018 di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kukar, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. 


Penulis: Sabri

Editor: M. Huldi

Selewengkan ADD, Mantan Kades Ini Diterungku

Jumat, 20/12/2019

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Andhika Dharma Sena

Berita Terkait


Selewengkan ADD, Mantan Kades Ini Diterungku

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Andhika Dharma Sena

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Mantan Kepala Desa Muara Aloh, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, MS (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). MS telah dijebloskan ke penjara sejak Oktober lalu.  

MS diduga menyelewengkan ADD dan DD tahap 1  tahun 2016 senilai Rp460 juta.

“Dari Rp675.639.120 alokasi DD dan ADD tahap 1 tahun 2016 di Desa Muara Aloh,  MS melakukan korupsi sebesar Rp460.203.806,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Andhika Dharma Sena didampingi Kanit Tipikor Iptu Rachmat Andika Prasetyo, Kamis (19/12). 

Tersangka MS, kata dia, melakukan korupsi seorang diri alias pemain tunggal. “Tersangka bermain sendiri dan uangnya dihabiskan sendiri juga,” sebutnya. 

Saat ini, untuk proses berkas kasus tersebut sudah dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kukar.  “Dalam waktu dekat ini akan kita layangkan ke Kejari,” katanya. 

Atas perbuatanya, MS  dijerat pasal 2 sub 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Polres Kukar sendiri melalui Unit Tipikor pada 2019 ini sudah banyak menerima laporan terkait penyelewengan ADD dan DD di sejumlah desa yang ada di Kukar. 

Namun, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. 

SARANKAN MOU

Mengatisipasi penyelewengan DD dan ADD, Kejari Kukar menyarankan Pemkab Kukar agar melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejari Kukar.

“Seharusnya pemkab yang mengajukan MoU ke kita (Kejaksaan, Red) untuk mengantisipasi penyelewengan DD,”kata Kajari Kukar Darmowijoyo, belum lama ini.

Darmo mejelaskan tujuan pendampingan itu sendiri untuk mengantisipasi pencegahan tindakan korupsi. Seperti halnya penggunaan DD yang tak sesuai dengan skala prioritas serta mencegah laporan dana fiktif. 

Saat ini, Kejari Kukar telah menangani kasus dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2015-2018 di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kukar, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. 


Penulis: Sabri

Editor: M. Huldi

 

Berita Terkait

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.