Rabu, 15/04/2020

Ikut Arahan Sri Mulyani, Puluhan Eselon I dan II Pemprov Kaltim Bakal Tak Terima THR

Rabu, 15/04/2020

Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sa'bani (Foto: Rusdi/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ikut Arahan Sri Mulyani, Puluhan Eselon I dan II Pemprov Kaltim Bakal Tak Terima THR

Rabu, 15/04/2020

logo

Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sa'bani (Foto: Rusdi/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sekitar 60-an Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I dan II di lingkungan Pemprov Kaltim bakal tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini menyusul kebijakan yang ditetapkan negara, melalui Menteri Keuangan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi (Plt Sekprov) Kaltim Muhammad Sa'bani mengaku, hingga kini belum menerima edaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal ini. "Kami tinggal tunggu suratnya saja, kalau suratnya datang, ini kan baru penyampaian Menteri, suratnya belum datang. Kalau sudah Peraturan Menteri Keuangan-nya kami akan tindaklanjuti sesuai surat saja," ujar Sa'bani, kepada korankaltim.com Rabu (15/04/2020) pagi tadi.

Saat ditanya berapa banyak Eselon I dan II di Kaltim, ia mengingat-ingat, dan memperkirakan jumlahnya sekitar 60-an orang, menduduki jabatan beragam mulai kepala dinas, kepala biro termasuk Sa'bani sendiri, selaku Plt Sekprov. "Termasuk saya,, ya tidak apa-apa kalau tidak dikasih mau apalagi," ungkapnya.

Jika menilik  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, yang menjadi dasar pemberian THR tahun lalu, besaran yang diterima Pegawai Non PNS setara  Eselon I sebesar Rp20,7 juta, sementara untuk yang setara Eselon II sebesar Rp16,2 juta. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya, tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2020. THR hanya akan dibayarkan untuk ASN, TNI dan Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah. 


Penulis : Rusdi

Editor: Aspian Nur

Ikut Arahan Sri Mulyani, Puluhan Eselon I dan II Pemprov Kaltim Bakal Tak Terima THR

Rabu, 15/04/2020

Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sa'bani (Foto: Rusdi/korankaltim.com)

Berita Terkait


Ikut Arahan Sri Mulyani, Puluhan Eselon I dan II Pemprov Kaltim Bakal Tak Terima THR

Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sa'bani (Foto: Rusdi/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sekitar 60-an Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I dan II di lingkungan Pemprov Kaltim bakal tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini menyusul kebijakan yang ditetapkan negara, melalui Menteri Keuangan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi (Plt Sekprov) Kaltim Muhammad Sa'bani mengaku, hingga kini belum menerima edaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal ini. "Kami tinggal tunggu suratnya saja, kalau suratnya datang, ini kan baru penyampaian Menteri, suratnya belum datang. Kalau sudah Peraturan Menteri Keuangan-nya kami akan tindaklanjuti sesuai surat saja," ujar Sa'bani, kepada korankaltim.com Rabu (15/04/2020) pagi tadi.

Saat ditanya berapa banyak Eselon I dan II di Kaltim, ia mengingat-ingat, dan memperkirakan jumlahnya sekitar 60-an orang, menduduki jabatan beragam mulai kepala dinas, kepala biro termasuk Sa'bani sendiri, selaku Plt Sekprov. "Termasuk saya,, ya tidak apa-apa kalau tidak dikasih mau apalagi," ungkapnya.

Jika menilik  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, yang menjadi dasar pemberian THR tahun lalu, besaran yang diterima Pegawai Non PNS setara  Eselon I sebesar Rp20,7 juta, sementara untuk yang setara Eselon II sebesar Rp16,2 juta. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya, tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2020. THR hanya akan dibayarkan untuk ASN, TNI dan Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah. 


Penulis : Rusdi

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.