Rabu, 26/07/2017

MK Kukuhkan SMA/SMK Kewenangan Pemprov

Rabu, 26/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MK Kukuhkan SMA/SMK Kewenangan Pemprov

Rabu, 26/07/2017

JAKARTA - Pengelolaan SMA/SMK tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini menjadi simpulan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi nomor perkara 31/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh sejumlah warga Surabaya, Jawa Timur.

Pemohon ingin agar pengelolaan SMA/SMK menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Sementara, dalam pasal yang digugat, yakni Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyiratkan bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah provinsi.

Namun, MK menolak permohonan tersebut.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu telah dipertimbangkan mengenai kriteria pemberian kewenangan urusan pemerintahan konkuren kepada provinsi atau kabupaten/kota atau tetap dipegang oleh pemerintah pusat berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.

Hal itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana alasan Pemohon.

Namun, putusan MK atas uji materi ini tidak utuh disepakati oleh sembilan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dessenting opinion).

Menurut Saldi, pengelolaan pendidikan SMA/SMK dapat dilakukan tidak hanya oleh pemprov tetapi juga oleh pemkab, asalkan daerah tersebut sudah mampu memberikan jaminan penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Saldi, perpindahan kewenangan dari pemprov ke pemkab juga sejalan dengan tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mendorong, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan, dan peran masyarakat.

“Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dapat dilakukan bukan hanya oleh pemerintah daerah provinsi melainkan juga pemerintah kabupaten/kota yang sudah mampu secara mandiri melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah di daerahnya, Oleh karena itu seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan,” kata Saldi.

Pada Rabu (8/6) lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pernah memberikan keterangan ke MK atas uji materi tersebut.

Menurut Risma, pengelolaan SMA/SMK lebih baik jika dipegang oleh Pemerintah Surabaya, bukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Itu harus memang diberikan kepercayaan daerah. Bupati, wali kota, harus dipaksa bertanggung jawab kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota (masing-masing),” kata Risma dalam persidangan. (kc)


MK Kukuhkan SMA/SMK Kewenangan Pemprov

Rabu, 26/07/2017

Berita Terkait


MK Kukuhkan SMA/SMK Kewenangan Pemprov

JAKARTA - Pengelolaan SMA/SMK tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini menjadi simpulan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi nomor perkara 31/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh sejumlah warga Surabaya, Jawa Timur.

Pemohon ingin agar pengelolaan SMA/SMK menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Sementara, dalam pasal yang digugat, yakni Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyiratkan bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah provinsi.

Namun, MK menolak permohonan tersebut.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu telah dipertimbangkan mengenai kriteria pemberian kewenangan urusan pemerintahan konkuren kepada provinsi atau kabupaten/kota atau tetap dipegang oleh pemerintah pusat berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.

Hal itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana alasan Pemohon.

Namun, putusan MK atas uji materi ini tidak utuh disepakati oleh sembilan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dessenting opinion).

Menurut Saldi, pengelolaan pendidikan SMA/SMK dapat dilakukan tidak hanya oleh pemprov tetapi juga oleh pemkab, asalkan daerah tersebut sudah mampu memberikan jaminan penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Saldi, perpindahan kewenangan dari pemprov ke pemkab juga sejalan dengan tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mendorong, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan, dan peran masyarakat.

“Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dapat dilakukan bukan hanya oleh pemerintah daerah provinsi melainkan juga pemerintah kabupaten/kota yang sudah mampu secara mandiri melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah di daerahnya, Oleh karena itu seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan,” kata Saldi.

Pada Rabu (8/6) lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pernah memberikan keterangan ke MK atas uji materi tersebut.

Menurut Risma, pengelolaan SMA/SMK lebih baik jika dipegang oleh Pemerintah Surabaya, bukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Itu harus memang diberikan kepercayaan daerah. Bupati, wali kota, harus dipaksa bertanggung jawab kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota (masing-masing),” kata Risma dalam persidangan. (kc)


 

Berita Terkait

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.