Selasa, 28/04/2020

ASN Mudik Bakal Disanksi, yang Terjangkit Covid-19 Dihukum Lebih Berat

Selasa, 28/04/2020

Ilustrasi ASN mudik ( Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ASN Mudik Bakal Disanksi, yang Terjangkit Covid-19 Dihukum Lebih Berat

Selasa, 28/04/2020

logo

Ilustrasi ASN mudik ( Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM SAMARINDA – Pemerintah akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara yang nekat mudik lebaran Idulfitri 1441 Hijriyah. Sanksi terberat ialah penurunan pangkat. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Negeri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 serta SE Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Covid-19.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim Syafranuddin mejelaskan, sesuai Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 serta Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Covid-19, ada tiga kategori ASN yang bisa mendapatkan sanksi.

Kategori I, ASN yang bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. 

Sementara kategori II, bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 6 April 2020 dengan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. 

Sementara kategori III, yakni ASN yang bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai 9 April 2020. 

“Bagi ASN yang melanggar kategori tiga ini, hukuman dijatuhkan yakni hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,” ujar dia.

“Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” jelasnya mengutip SE Menpan RB.

 Lebih lanjut, dia mengatakan jika ada ASN yang mudik dan terbukti positif Covid-19 akan dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksi berat itu, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kalau sudah mendapat sanksi berat, tidak akan mendapat hak pensiun,” terang dia. 

Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Kaltim, Muhammad Sa’bani mengatakan, Pemprov Kaltim sebenarnya telah menegaskan larangan mudik itu sebelum terbitnya surat edaran Menpan RB tersebut. 

Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim tertanggal 8 April 2020 bernomor 065/2431/B.Org tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut, atasan terutama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap staf.

“Karena itu, diminta masing-masing atasannya melakukan pengawasan untuk mematuhi edaran tersebut,” kata Sa’bani dalam rilis resmi Pemprov Kaltim, Senin (26/4).

Selain ASN, masyarakat juga dilarang mudik. Pintu-pintu masuk kini dijaga ketat. Layanan penerbangan dan angkutan laut juga telah dibatasi. 


Penulis: */Rusdi

Editor: Supiansyah

ASN Mudik Bakal Disanksi, yang Terjangkit Covid-19 Dihukum Lebih Berat

Selasa, 28/04/2020

Ilustrasi ASN mudik ( Foto: Ist)

Berita Terkait


ASN Mudik Bakal Disanksi, yang Terjangkit Covid-19 Dihukum Lebih Berat

Ilustrasi ASN mudik ( Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM SAMARINDA – Pemerintah akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara yang nekat mudik lebaran Idulfitri 1441 Hijriyah. Sanksi terberat ialah penurunan pangkat. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Negeri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 serta SE Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Covid-19.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim Syafranuddin mejelaskan, sesuai Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 serta Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Covid-19, ada tiga kategori ASN yang bisa mendapatkan sanksi.

Kategori I, ASN yang bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. 

Sementara kategori II, bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 6 April 2020 dengan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. 

Sementara kategori III, yakni ASN yang bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai 9 April 2020. 

“Bagi ASN yang melanggar kategori tiga ini, hukuman dijatuhkan yakni hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,” ujar dia.

“Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” jelasnya mengutip SE Menpan RB.

 Lebih lanjut, dia mengatakan jika ada ASN yang mudik dan terbukti positif Covid-19 akan dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksi berat itu, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kalau sudah mendapat sanksi berat, tidak akan mendapat hak pensiun,” terang dia. 

Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Kaltim, Muhammad Sa’bani mengatakan, Pemprov Kaltim sebenarnya telah menegaskan larangan mudik itu sebelum terbitnya surat edaran Menpan RB tersebut. 

Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim tertanggal 8 April 2020 bernomor 065/2431/B.Org tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut, atasan terutama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap staf.

“Karena itu, diminta masing-masing atasannya melakukan pengawasan untuk mematuhi edaran tersebut,” kata Sa’bani dalam rilis resmi Pemprov Kaltim, Senin (26/4).

Selain ASN, masyarakat juga dilarang mudik. Pintu-pintu masuk kini dijaga ketat. Layanan penerbangan dan angkutan laut juga telah dibatasi. 


Penulis: */Rusdi

Editor: Supiansyah

 

Berita Terkait

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.