Jumat, 28/07/2017

Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Setoran

Jumat, 28/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Setoran

Jumat, 28/07/2017

JAKARTA - KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Timur M Ka’bil Mubarok sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Jatim. Penetapan mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD ini sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus setoran triwulan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Ka’bil sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, staf Komisi B DPRD Jatim Rahman Agung serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat. 

“Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM (M Ka’bil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7/2017).

“MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

Ka’bil disangkakan pasal yang sama dengan M Basuki yakni melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Ka’bil sempat dua kali dipanggil, namun beralasan sakit pada pemanggilan pertama, 12 Juni dan mangkir pada pemanggilan kedua pada 11 Juli. KPK juga pernah mengingatkan akan menjemput paksa jika Ka’bil yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini masih absen pemeriksaan.

Ka’bil juga telah dicegah bepergian ke luar negari sejak 12 Juni bersama dengan nama 2 Kadis di Pemprov Jatim yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ardi Prasetiawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien.

KPK menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda, serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.

Keenam tersangka adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim). Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim). Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang). (dtc)


Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Setoran

Jumat, 28/07/2017

Berita Terkait


Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Setoran

JAKARTA - KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Timur M Ka’bil Mubarok sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Jatim. Penetapan mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD ini sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus setoran triwulan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Ka’bil sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, staf Komisi B DPRD Jatim Rahman Agung serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat. 

“Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM (M Ka’bil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7/2017).

“MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

Ka’bil disangkakan pasal yang sama dengan M Basuki yakni melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Ka’bil sempat dua kali dipanggil, namun beralasan sakit pada pemanggilan pertama, 12 Juni dan mangkir pada pemanggilan kedua pada 11 Juli. KPK juga pernah mengingatkan akan menjemput paksa jika Ka’bil yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini masih absen pemeriksaan.

Ka’bil juga telah dicegah bepergian ke luar negari sejak 12 Juni bersama dengan nama 2 Kadis di Pemprov Jatim yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ardi Prasetiawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien.

KPK menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda, serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.

Keenam tersangka adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim). Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim). Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang). (dtc)


 

Berita Terkait

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.