Jumat, 28/07/2017

Gross Split, Pemerintah Bisa Kendalikan Eksplorasi Migas

Jumat, 28/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gross Split, Pemerintah Bisa Kendalikan Eksplorasi Migas

Jumat, 28/07/2017

TARAKAN - Pemerintah sudah menetapkan kerja sama bidang minyak bumi dan gas (Migas) dengan sistem Gross Split. Artinya, setiap eksplorasi migas tak lagi murni beban pemerintah. Kontraktor juga dibebankan membiayai setiap ekplorasi migas. Dengan demikian, pemerintah bisa mengontrol setiap pengeboran migas dalam negeri.

Pembagian beban biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral nomor 8 tahun 2017. Sistem Gross Split 

digadang mampu menekan pengeluaran keuangan negara dalam hal eksplorasi.

Kepala Departemen Kajian Kontrak Kerjasama SKK Migas, Ceby Gardwina mengungkapkan sistem kerjasama Gross Split menjadi langkah efektif bagi KKKS berinvestasi Migas dalam hal kegiatan eksplorasi. 

“Bentuk kontrak kerjasama Migas saling menguntungkan baik KKKS maupun pemerintah,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Gross Split tersebut bersama SKK Migas menjadi bagian penting dalam melaksanakan manajemen Migas terhadap KKKS sebagai investor dalam melaksanakan eksplorasi. 

“Memang aturan itu baru diundangkan tentunya masih memerlukan sosialisasi sehingga proses penerapannya memerlukan waktu agar pihak investor Migas dan pemerintah mendapatkan keuntungan yang sama,” bebernya.

Dia menjelaskan sistem kontrak sebelumnya dengan sistem Cost Recovery, hanya membebani negara dengan biaya eksplorasi cukup tinggi. 

Kendati proses eksplorasi memakai dana investor lebih awal akan tetapi KKKS akan mendapatkan penggantian dari negara sesuai biaya eksplorasi dikeluarkan sebelumnya.

“Keleluasaan pihak investor atau KKKS dalam pengelolaan Migas menjadi kekhawatiran banyak pihak termasuk adanya kekhawatiran kurangnya kontrol pemerintah dalam hal produksi Migas,” ujarnya.

Diketahui skema Gross Split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan Kontraktor Migas yang perhitungannya dirampungkan di awal.

Saat ini, sebanyak 96 wilayah kerja migas aktif di wilayah Kalimantan dan Sulawesi, terdiri dari 75 wilayah kerja tahap eksplorasi dan 21 wilayah kerja tahap eksploitasi. 

Sampai saat ini, kedua wilayah ini masih menjadi salah satu kontributor utama produksi migas nasional. 

Kontribusi produksi dari Kalimantan dan Sulawesi mencapai 13,69 persen untuk minyak dan kondensat dan 31,86 persen untuk gas. (Yud)


Gross Split, Pemerintah Bisa Kendalikan Eksplorasi Migas

Jumat, 28/07/2017

Berita Terkait


Gross Split, Pemerintah Bisa Kendalikan Eksplorasi Migas

TARAKAN - Pemerintah sudah menetapkan kerja sama bidang minyak bumi dan gas (Migas) dengan sistem Gross Split. Artinya, setiap eksplorasi migas tak lagi murni beban pemerintah. Kontraktor juga dibebankan membiayai setiap ekplorasi migas. Dengan demikian, pemerintah bisa mengontrol setiap pengeboran migas dalam negeri.

Pembagian beban biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral nomor 8 tahun 2017. Sistem Gross Split 

digadang mampu menekan pengeluaran keuangan negara dalam hal eksplorasi.

Kepala Departemen Kajian Kontrak Kerjasama SKK Migas, Ceby Gardwina mengungkapkan sistem kerjasama Gross Split menjadi langkah efektif bagi KKKS berinvestasi Migas dalam hal kegiatan eksplorasi. 

“Bentuk kontrak kerjasama Migas saling menguntungkan baik KKKS maupun pemerintah,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Gross Split tersebut bersama SKK Migas menjadi bagian penting dalam melaksanakan manajemen Migas terhadap KKKS sebagai investor dalam melaksanakan eksplorasi. 

“Memang aturan itu baru diundangkan tentunya masih memerlukan sosialisasi sehingga proses penerapannya memerlukan waktu agar pihak investor Migas dan pemerintah mendapatkan keuntungan yang sama,” bebernya.

Dia menjelaskan sistem kontrak sebelumnya dengan sistem Cost Recovery, hanya membebani negara dengan biaya eksplorasi cukup tinggi. 

Kendati proses eksplorasi memakai dana investor lebih awal akan tetapi KKKS akan mendapatkan penggantian dari negara sesuai biaya eksplorasi dikeluarkan sebelumnya.

“Keleluasaan pihak investor atau KKKS dalam pengelolaan Migas menjadi kekhawatiran banyak pihak termasuk adanya kekhawatiran kurangnya kontrol pemerintah dalam hal produksi Migas,” ujarnya.

Diketahui skema Gross Split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan Kontraktor Migas yang perhitungannya dirampungkan di awal.

Saat ini, sebanyak 96 wilayah kerja migas aktif di wilayah Kalimantan dan Sulawesi, terdiri dari 75 wilayah kerja tahap eksplorasi dan 21 wilayah kerja tahap eksploitasi. 

Sampai saat ini, kedua wilayah ini masih menjadi salah satu kontributor utama produksi migas nasional. 

Kontribusi produksi dari Kalimantan dan Sulawesi mencapai 13,69 persen untuk minyak dan kondensat dan 31,86 persen untuk gas. (Yud)


 

Berita Terkait

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.