Jumat, 15/03/2024

Pria Asal Sangatta Selatan Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba di Bontang

Jumat, 15/03/2024

Tersangka penyalahgunaan narkotika (istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria Asal Sangatta Selatan Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba di Bontang

Jumat, 15/03/2024

logo

Tersangka penyalahgunaan narkotika (istimewa)

Penulis : Romi Ali Darmawan 

KORANKALTIM.COM,BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria asal Sangatta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (14/03/2024) pukul 16.00 WITA. 

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Ry (38) ditangkap di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba, yakni di Jalan Arif Rahman Hakim RT 40 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.  "Anggota Satresnarkoba mencurigai tersangka Ry, lalu dilakukan penangkapan," ungkap Rihard, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024) 

Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti utama berupa tiga bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.77 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya seperti satu bungkus alumunium rokok, satu lembar tisu, satu buah jaket berwarna hijau, dan satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu.  “Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya. 

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Ry dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” jelasnya.


Editor: Maruly Z

Pria Asal Sangatta Selatan Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba di Bontang

Jumat, 15/03/2024

Tersangka penyalahgunaan narkotika (istimewa)

Berita Terkait


Pria Asal Sangatta Selatan Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba di Bontang

Tersangka penyalahgunaan narkotika (istimewa)

Penulis : Romi Ali Darmawan 

KORANKALTIM.COM,BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria asal Sangatta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (14/03/2024) pukul 16.00 WITA. 

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Ry (38) ditangkap di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba, yakni di Jalan Arif Rahman Hakim RT 40 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.  "Anggota Satresnarkoba mencurigai tersangka Ry, lalu dilakukan penangkapan," ungkap Rihard, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024) 

Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti utama berupa tiga bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.77 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya seperti satu bungkus alumunium rokok, satu lembar tisu, satu buah jaket berwarna hijau, dan satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu.  “Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya. 

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Ry dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” jelasnya.


Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.