Kamis, 28/03/2024

Bawa 7, 53 Gram Sabu, Pria Asal Muara Badak Diamankan Polisi Dini Hari Tadi

Kamis, 28/03/2024

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawa 7, 53 Gram Sabu, Pria Asal Muara Badak Diamankan Polisi Dini Hari Tadi

Kamis, 28/03/2024

logo

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa)

Penulis: Romi Ali Darmawan 

KORANKALTIM.COM,BONTANG - Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAD (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (28/03/2024) pukul 01.30 WITA di Jalan Badak 16 RT 2 Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat kejadian tersebut lalu melaporkan ke Unit Reskrim agar penangkapan segera dilakukan," ujar AKP Gatot.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 7,53 gram, sebuah handphone merek Vivo 1929, dua lembar tisu, satu bungkus rokok Sampoerna, dan satu unit sepeda motor merek Scoopy hitam orange dengan nomor plat KT 3958 BAG. 

Tersangka RAD bersama barang bukti tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, RAD akan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun," tutup Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto.

Editor: Maruly Z

Bawa 7, 53 Gram Sabu, Pria Asal Muara Badak Diamankan Polisi Dini Hari Tadi

Kamis, 28/03/2024

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Bawa 7, 53 Gram Sabu, Pria Asal Muara Badak Diamankan Polisi Dini Hari Tadi

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa)

Penulis: Romi Ali Darmawan 

KORANKALTIM.COM,BONTANG - Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAD (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (28/03/2024) pukul 01.30 WITA di Jalan Badak 16 RT 2 Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat kejadian tersebut lalu melaporkan ke Unit Reskrim agar penangkapan segera dilakukan," ujar AKP Gatot.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 7,53 gram, sebuah handphone merek Vivo 1929, dua lembar tisu, satu bungkus rokok Sampoerna, dan satu unit sepeda motor merek Scoopy hitam orange dengan nomor plat KT 3958 BAG. 

Tersangka RAD bersama barang bukti tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, RAD akan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun," tutup Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto.

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.