Senin, 25/03/2024

Lama Menganggur Hingga Frustasi jadi Alasan Pria di Kaliorang Bakar Gudang Kejaksaan Negeri Kutai Timur

Senin, 25/03/2024

Tim macan Satreskrim Polres Kutim saat melakukan penangkapan pelaku aksi pembakaran. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lama Menganggur Hingga Frustasi jadi Alasan Pria di Kaliorang Bakar Gudang Kejaksaan Negeri Kutai Timur

Senin, 25/03/2024

logo

Tim macan Satreskrim Polres Kutim saat melakukan penangkapan pelaku aksi pembakaran. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Enam hari setelah insiden terbakarnya gudang penyimpanan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur pada 19 Maret lalu, pelaku pembakaran berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur Jumat (22/3/2024) lalu di Jalan Yos Sudarso II Sangatta.

Adalah IM, pria berusia 39 tahun, warga  Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur, yang nekat melakukan aksi pembakaran tersebut dengan alas an frustasi karena lama tidak mendapat pekerjaan alias pengangguran.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic kepada Korankaltim.com siang tadi menjelaskan hal tersebut. Disebutkannya, saat kejadian IM  sengaja mendatangi kantor Kejari Kutai Timur menggunakan sepeda motor dan sesampainya ke lokasi memarkir motor di pinggir Jalan.

"Dia kemudian menuju lokasi yang menjadi sasaran. Bermodal korek api dan terpal lalu membakar ban belakang dump truk lalu kabur," jelas Bonic.

Usai kejadian tim SAR Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku yang sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di area gudang.

"Dia berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso II pada Jumat (22/3/2024) lalu. Alasan frustasi ini masih dalam pengembangan," kata Bonic lagi.

Pengakuan lain dari IM, dirinya  sering dihina teman-temanya rekannya karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Sebelum melakukan aksi tersebut IM juga sempat mengkonsumsi minuman alkohol. Dari interogasi juga diketahui kalua IM beraksi di sejumlah lokasi namun beruntung tidak ada kejadian besar setiap ingin melakukan pembakaran.

"Lokasi di sekitar Jalan Soekarno Hatta ada dua titik. Terakhir di Gudang Kejari Kutim. Pelaku terjerat pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Bonic.

Diberitakan sebelumnya, gudang tempat penyimpanan BB Kejari Kutai Timur Timur terbakar Selasa (19/3/2024) dini hari lalu sekitar pukul 01.30 WITA. Beruntung kondisi tersebut cepat diketahui, sehingga api tidak membesar dan merembet ke bangunan kantor. Di lokasi  terlihat satu unit dump truck yang terbakar berwarna hijau KT 8797 RP dan sebuah pikap.


Editor: Aspian Nur

Lama Menganggur Hingga Frustasi jadi Alasan Pria di Kaliorang Bakar Gudang Kejaksaan Negeri Kutai Timur

Senin, 25/03/2024

Tim macan Satreskrim Polres Kutim saat melakukan penangkapan pelaku aksi pembakaran. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Lama Menganggur Hingga Frustasi jadi Alasan Pria di Kaliorang Bakar Gudang Kejaksaan Negeri Kutai Timur

Tim macan Satreskrim Polres Kutim saat melakukan penangkapan pelaku aksi pembakaran. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Enam hari setelah insiden terbakarnya gudang penyimpanan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur pada 19 Maret lalu, pelaku pembakaran berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur Jumat (22/3/2024) lalu di Jalan Yos Sudarso II Sangatta.

Adalah IM, pria berusia 39 tahun, warga  Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur, yang nekat melakukan aksi pembakaran tersebut dengan alas an frustasi karena lama tidak mendapat pekerjaan alias pengangguran.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic kepada Korankaltim.com siang tadi menjelaskan hal tersebut. Disebutkannya, saat kejadian IM  sengaja mendatangi kantor Kejari Kutai Timur menggunakan sepeda motor dan sesampainya ke lokasi memarkir motor di pinggir Jalan.

"Dia kemudian menuju lokasi yang menjadi sasaran. Bermodal korek api dan terpal lalu membakar ban belakang dump truk lalu kabur," jelas Bonic.

Usai kejadian tim SAR Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku yang sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di area gudang.

"Dia berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso II pada Jumat (22/3/2024) lalu. Alasan frustasi ini masih dalam pengembangan," kata Bonic lagi.

Pengakuan lain dari IM, dirinya  sering dihina teman-temanya rekannya karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Sebelum melakukan aksi tersebut IM juga sempat mengkonsumsi minuman alkohol. Dari interogasi juga diketahui kalua IM beraksi di sejumlah lokasi namun beruntung tidak ada kejadian besar setiap ingin melakukan pembakaran.

"Lokasi di sekitar Jalan Soekarno Hatta ada dua titik. Terakhir di Gudang Kejari Kutim. Pelaku terjerat pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Bonic.

Diberitakan sebelumnya, gudang tempat penyimpanan BB Kejari Kutai Timur Timur terbakar Selasa (19/3/2024) dini hari lalu sekitar pukul 01.30 WITA. Beruntung kondisi tersebut cepat diketahui, sehingga api tidak membesar dan merembet ke bangunan kantor. Di lokasi  terlihat satu unit dump truck yang terbakar berwarna hijau KT 8797 RP dan sebuah pikap.


Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.