Senin, 25/03/2024
Senin, 25/03/2024
Tim macan Satreskrim Polres Kutim saat melakukan penangkapan pelaku aksi pembakaran. (Foto: Istimewa)
Senin, 25/03/2024
Tim macan Satreskrim Polres Kutim saat melakukan penangkapan pelaku aksi pembakaran. (Foto: Istimewa)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Enam hari setelah insiden terbakarnya gudang penyimpanan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur pada 19 Maret lalu, pelaku pembakaran berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur Jumat (22/3/2024) lalu di Jalan Yos Sudarso II Sangatta.
Adalah IM, pria berusia 39 tahun, warga Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur, yang nekat melakukan aksi pembakaran tersebut dengan alas an frustasi karena lama tidak mendapat pekerjaan alias pengangguran.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic kepada Korankaltim.com siang tadi menjelaskan hal tersebut. Disebutkannya, saat kejadian IM sengaja mendatangi kantor Kejari Kutai Timur menggunakan sepeda motor dan sesampainya ke lokasi memarkir motor di pinggir Jalan.
"Dia kemudian menuju lokasi yang menjadi sasaran. Bermodal korek api dan terpal lalu membakar ban belakang dump truk lalu kabur," jelas Bonic.
Usai kejadian tim SAR Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku yang sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di area gudang.
"Dia berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso II pada Jumat (22/3/2024) lalu. Alasan frustasi ini masih dalam pengembangan," kata Bonic lagi.
Pengakuan lain dari IM, dirinya sering dihina teman-temanya rekannya karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Sebelum melakukan aksi tersebut IM juga sempat mengkonsumsi minuman alkohol. Dari interogasi juga diketahui kalua IM beraksi di sejumlah lokasi namun beruntung tidak ada kejadian besar setiap ingin melakukan pembakaran.
"Lokasi di sekitar Jalan Soekarno Hatta ada dua titik. Terakhir di Gudang Kejari Kutim. Pelaku terjerat pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Bonic.
Diberitakan sebelumnya, gudang tempat penyimpanan BB Kejari Kutai Timur Timur terbakar Selasa (19/3/2024) dini hari lalu sekitar pukul 01.30 WITA. Beruntung kondisi tersebut cepat diketahui, sehingga api tidak membesar dan merembet ke bangunan kantor. Di lokasi terlihat satu unit dump truck yang terbakar berwarna hijau KT 8797 RP dan sebuah pikap.
Editor: Aspian Nur
Tim macan Satreskrim Polres Kutim saat melakukan penangkapan pelaku aksi pembakaran. (Foto: Istimewa)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Enam hari setelah insiden terbakarnya gudang penyimpanan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur pada 19 Maret lalu, pelaku pembakaran berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur Jumat (22/3/2024) lalu di Jalan Yos Sudarso II Sangatta.
Adalah IM, pria berusia 39 tahun, warga Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur, yang nekat melakukan aksi pembakaran tersebut dengan alas an frustasi karena lama tidak mendapat pekerjaan alias pengangguran.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic kepada Korankaltim.com siang tadi menjelaskan hal tersebut. Disebutkannya, saat kejadian IM sengaja mendatangi kantor Kejari Kutai Timur menggunakan sepeda motor dan sesampainya ke lokasi memarkir motor di pinggir Jalan.
"Dia kemudian menuju lokasi yang menjadi sasaran. Bermodal korek api dan terpal lalu membakar ban belakang dump truk lalu kabur," jelas Bonic.
Usai kejadian tim SAR Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku yang sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di area gudang.
"Dia berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso II pada Jumat (22/3/2024) lalu. Alasan frustasi ini masih dalam pengembangan," kata Bonic lagi.
Pengakuan lain dari IM, dirinya sering dihina teman-temanya rekannya karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Sebelum melakukan aksi tersebut IM juga sempat mengkonsumsi minuman alkohol. Dari interogasi juga diketahui kalua IM beraksi di sejumlah lokasi namun beruntung tidak ada kejadian besar setiap ingin melakukan pembakaran.
"Lokasi di sekitar Jalan Soekarno Hatta ada dua titik. Terakhir di Gudang Kejari Kutim. Pelaku terjerat pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Bonic.
Diberitakan sebelumnya, gudang tempat penyimpanan BB Kejari Kutai Timur Timur terbakar Selasa (19/3/2024) dini hari lalu sekitar pukul 01.30 WITA. Beruntung kondisi tersebut cepat diketahui, sehingga api tidak membesar dan merembet ke bangunan kantor. Di lokasi terlihat satu unit dump truck yang terbakar berwarna hijau KT 8797 RP dan sebuah pikap.
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.