Rabu, 13/03/2024

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 13/03/2024

Sidang putusan pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Penajam. (Foto: Erwin/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 13/03/2024

logo

Sidang putusan pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Penajam. (Foto: Erwin/Korankaltim.com)

Penulis: Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – J, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di vonis hukuman penjara selama 20 tahun. 

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama dua puluh tahun,” kata Hakim Ketua Budi Susilo didampingi Hakim Anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda ketika membacakan membacakan vonis pelaku pembunuhan berinisial J di Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (13/3/2024). 

Dalam sidang hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Dalam sidang terdapat sejumlah hal yang memberatkan J sebagai pelaku tunggal pembunuhan pasangan suami-istri dan ketiga anaknya itu.

Pertama pelaku telah menghilangkan nyawa lima orang dengan cara keji dan sadis, perbuatan pelaku menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat dan menimbulmbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban serta aksinya tidak dimaafkan keluarga korban. 

Selain itu, hakim menilai pelaku menyetubuhi SW (34) dan anak perempuannya yang berusia  15 tahun setelah melakukan pembunuhan.  

“Anak itu sudah mengetahui jika perbuatan pidana yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup dan dilakukan oleh anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat dijatuhkan pidana mati atau seumur hidup pada anak,” ujar Hakim Anggota Jerry Thomas dalam sidang. 

Selain itu, J dianggap sempat mengarang cerita mengenai pembunuhan tersebut dengan mengatakan adanya perampokan terhadap keluarga korban. 

Sementara hal yang meringankan pelaku yakni mengakui dan berterus terang atas perbuatannya di persidangan. 


Editor: Aspian Nur 

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 13/03/2024

Sidang putusan pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Penajam. (Foto: Erwin/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Sidang putusan pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Penajam. (Foto: Erwin/Korankaltim.com)

Penulis: Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – J, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di vonis hukuman penjara selama 20 tahun. 

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama dua puluh tahun,” kata Hakim Ketua Budi Susilo didampingi Hakim Anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda ketika membacakan membacakan vonis pelaku pembunuhan berinisial J di Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (13/3/2024). 

Dalam sidang hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Dalam sidang terdapat sejumlah hal yang memberatkan J sebagai pelaku tunggal pembunuhan pasangan suami-istri dan ketiga anaknya itu.

Pertama pelaku telah menghilangkan nyawa lima orang dengan cara keji dan sadis, perbuatan pelaku menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat dan menimbulmbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban serta aksinya tidak dimaafkan keluarga korban. 

Selain itu, hakim menilai pelaku menyetubuhi SW (34) dan anak perempuannya yang berusia  15 tahun setelah melakukan pembunuhan.  

“Anak itu sudah mengetahui jika perbuatan pidana yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup dan dilakukan oleh anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat dijatuhkan pidana mati atau seumur hidup pada anak,” ujar Hakim Anggota Jerry Thomas dalam sidang. 

Selain itu, J dianggap sempat mengarang cerita mengenai pembunuhan tersebut dengan mengatakan adanya perampokan terhadap keluarga korban. 

Sementara hal yang meringankan pelaku yakni mengakui dan berterus terang atas perbuatannya di persidangan. 


Editor: Aspian Nur 

 

Berita Terkait

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.