Senin, 18/12/2017

RTRW Perlu Dibahas Bersama

Senin, 18/12/2017

hero mardanus

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

RTRW Perlu Dibahas Bersama

Senin, 18/12/2017

logo

hero mardanus

SAMARINDA – Rencana pembangunan oleh swasta maupun pemprov Kaltim sering terhambat lantaran perbedaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tidak searah, membuat Pemkot Samarinda berencana untuk merevisi RTRW yang ada. Namun hal ini perlu dibahas bersama dengan Pemprov Kaltim agar arah pembangunan bisa dilakukan secara seimbang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Hero Mardanus

“Ya memang isinya berbeda. Tapi sebetulnya kita bisa sama-sama menyusun rancangan RTRW agar sejalan. Namun untuk saat ini siapapun yang ingin melakukan pembangunan harus tetap merujuk pada  RTRW pemkot sehingga berkesinambungan. 

Ia pun mengakui pembangunan terhambat bukan lantaran pihaknya menghalang-halangi namun sering terjadi miskomunikasi saja. “Seperti RTRW Pemprov tidak masuk dalam kawasan hijau, berbeda dengan kami. Ini yang sering terjadi tapi kan tetap sajaharus ada perubahan perda. Saya mendengar pemprov sedang merivisi,” beber Hero. 

Sementara itu hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang PUPR Samarinda Jusmaramdhana Alus

“Merubah RTRW memang tidak bisa seenaknya karena itu adaperda. kalaupun ada revisi pasti ada tahapannya,” terang Yus (sapaan).

Selanjutnya ia menambahkan jika ada usulan revisi, tahap awal seharusnya dilakuakn evaluasi terlebih dahulu.

“Setelah itu penijauan kembali. Namun pembangunan tetap tidak bisa sampai revisi itu selesai karena tahapannya banyak. Itu pun kalau disetujui. Jika memaksa dan melanggar perda nanti akan ditindak oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) tata ruang dan PPNS perda akan memproses,” tegasnya. 

“Idealnya, semua memang harus mengerti hukum dan aturan dapat mengikuti perda. Apalagi di dalam RTRW telah disebutkan kawasan hijau, maka harus diikuti. Saya tidak akan membiarkan, konsekuensinya hukum pidana. Siapun yang melanggar akan kami tindak,” tutupnya. (ms)

RTRW Perlu Dibahas Bersama

Senin, 18/12/2017

hero mardanus

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.