Selasa, 03/04/2018

Inilah UPTD yang Bakal Dihapus

Selasa, 03/04/2018

Bere Ali

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Inilah UPTD yang Bakal Dihapus

Selasa, 03/04/2018

logo

Bere Ali

SAMARINDA –  Dari total 68 Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD), 22 di antaranya dipastikan dihapus ata tidak direkomendasikan untuk dibentuk . Alasannya karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Selain itu, UPTD tersebut di bawah klasifikasi kelas A sehingga berat untuk dipertahankan. 

Dari data yang diperoleh Koran Kaltim, 68 UPTD tersebut mempekerjakan 257 pegawai. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumaha Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) termasuk terbanyak memiliki UPTD. 

Disdikbud memiliki 10 UPTD sedangkan PUPR dan Dispenda masing-masing memiliki sembilan. Namun dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya Disdikbud yang terbanyak dihapus yakni tujuh UPTD. Disdikbud juga terbanyak mempekerjakan pegawai yakin eselon IIIb dan IVa dengan total 40 orang. 

Asisten III Setprov Kaltim Bere Ali mengutarakan hal itu merupakan bagian dari evaluasi. Acuan pembentukan UPTD sendiri ialah PP 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, serta Permendagri 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.  

“Hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri  dari 67 UPTD yang kami usulkan, ada yang tidak direkomendasikan. Menurut Mendagri tidak memenuhi syarat dan sudah terbentuk berdasarkan pergub,” ujarnya, kemarin. 

Bere pun membeber beberapa yang tidak layak seperti UPTD Sekolah Khusus Olahragawan Indonesia (SKOI) dan SMK Pelayaran. Keduanya harus menjadi satuan pendidikan bukan UPTD. Alhasil, tanggung jawab itu diambil alih oleh Disdik sebagai OPD induk. “Tidak hilang keberadannya, namun bukan sebagai UPTD,” lanjutnya.

Kemudian keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) Bontang, tidak direkomendasikan dibentuk. Atas dasar itulah pemprov akhirnya melakuan penyesuaian dan evaluasi terhadap beberapa UPTD itu. 

Selanjutnya untuk UPTD yang kelasnya turun, lanjutnya, masih dikasih ampun. Dengan catatan UPTD itu harus menaikkan kelas menjadi A. Penilaian penurunan itu sendir bukan tanpa alasan.  

“Ada penilaian antara belanja langsung dan tidak langsung, lalu jam kerja kemudian soal efektivitas yang dianggap menurun. Makanya kelasnya juga turun,” sambung Bere. 

Namun pembatasan UPTD ini juga dianggap merugikan pemprov, khususnya untuk SMA/sederajat. Pasalnya, sejak pemprov terpaksa mengambil alih, tugas koordinasi dengan daerah menjadi sulit. Karena itulah, pemprov mengusulkan dibentuknya UPTD meski akhirnya tidak disetujui. 

Alhasil, untuk pengelolaan SMA/sederajat masih ditangani oleh Disdik Kaltim. Dipnagkasnya jumlah UPTD ini sendiri tidak berimbas pada pengurangan anggaran. “Karena melekat di masing-masing OPD. Sama dengan pegawi tidak berubah baik yang PNS maupun honor,” katanya. (rs)

Inilah UPTD yang Bakal Dihapus

Selasa, 03/04/2018

Bere Ali

Berita Terkait


Inilah UPTD yang Bakal Dihapus

Bere Ali

SAMARINDA –  Dari total 68 Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD), 22 di antaranya dipastikan dihapus ata tidak direkomendasikan untuk dibentuk . Alasannya karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Selain itu, UPTD tersebut di bawah klasifikasi kelas A sehingga berat untuk dipertahankan. 

Dari data yang diperoleh Koran Kaltim, 68 UPTD tersebut mempekerjakan 257 pegawai. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumaha Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) termasuk terbanyak memiliki UPTD. 

Disdikbud memiliki 10 UPTD sedangkan PUPR dan Dispenda masing-masing memiliki sembilan. Namun dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya Disdikbud yang terbanyak dihapus yakni tujuh UPTD. Disdikbud juga terbanyak mempekerjakan pegawai yakin eselon IIIb dan IVa dengan total 40 orang. 

Asisten III Setprov Kaltim Bere Ali mengutarakan hal itu merupakan bagian dari evaluasi. Acuan pembentukan UPTD sendiri ialah PP 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, serta Permendagri 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.  

“Hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri  dari 67 UPTD yang kami usulkan, ada yang tidak direkomendasikan. Menurut Mendagri tidak memenuhi syarat dan sudah terbentuk berdasarkan pergub,” ujarnya, kemarin. 

Bere pun membeber beberapa yang tidak layak seperti UPTD Sekolah Khusus Olahragawan Indonesia (SKOI) dan SMK Pelayaran. Keduanya harus menjadi satuan pendidikan bukan UPTD. Alhasil, tanggung jawab itu diambil alih oleh Disdik sebagai OPD induk. “Tidak hilang keberadannya, namun bukan sebagai UPTD,” lanjutnya.

Kemudian keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) Bontang, tidak direkomendasikan dibentuk. Atas dasar itulah pemprov akhirnya melakuan penyesuaian dan evaluasi terhadap beberapa UPTD itu. 

Selanjutnya untuk UPTD yang kelasnya turun, lanjutnya, masih dikasih ampun. Dengan catatan UPTD itu harus menaikkan kelas menjadi A. Penilaian penurunan itu sendir bukan tanpa alasan.  

“Ada penilaian antara belanja langsung dan tidak langsung, lalu jam kerja kemudian soal efektivitas yang dianggap menurun. Makanya kelasnya juga turun,” sambung Bere. 

Namun pembatasan UPTD ini juga dianggap merugikan pemprov, khususnya untuk SMA/sederajat. Pasalnya, sejak pemprov terpaksa mengambil alih, tugas koordinasi dengan daerah menjadi sulit. Karena itulah, pemprov mengusulkan dibentuknya UPTD meski akhirnya tidak disetujui. 

Alhasil, untuk pengelolaan SMA/sederajat masih ditangani oleh Disdik Kaltim. Dipnagkasnya jumlah UPTD ini sendiri tidak berimbas pada pengurangan anggaran. “Karena melekat di masing-masing OPD. Sama dengan pegawi tidak berubah baik yang PNS maupun honor,” katanya. (rs)

 

Berita Terkait

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Parkiran SCP Tidak Berizin, Pansus LKPJ Langsung Gelar Sidak

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.