Minggu, 09/07/2017

KPK Didesak Tahan Tersangka E-KTP

Minggu, 09/07/2017

Natalius Pigai

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Didesak Tahan Tersangka E-KTP

Minggu, 09/07/2017

logo

Natalius Pigai

JAKARTA – Menyikapi hubungan DPR dengan KPK yang kian meruncing dengan pembentukan hak angket, Komisioner Komnas HAM   meminta komisi antirasuah itu segera menetapkan dan menahan tersangka e-KTP. Hal itu ditujukan untuk membungkam intervensi legislatif.

“Hubungan DPR dan KPK yang kian meruncing akibat pergerakan Panitia Khusus Angket tentang pelaksanaan tugas dan wewenang KPK menemui terpidana kasus korupsi di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung cukup mengkhawatirkan,” tegas Natalius Pigai, Sabtu 8 Juli 2017. 

Menurut dia, tindakan DPR yang menemui para terpidana kasus korupsi tersebut juga lebih membahayakan karena ada kecenderungan pelemahan terhadap KPK.

Selain itu, aksi sejumlah anggota parlemen yang menemui para koruptor di Lapas Sukamiskin sangat menghina rakyat Indonesia. Padahal anggota DPR dipilih oleh rakyat. 

“Kita harus mengecam lembaga legislatif karena sudah bertindak melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court). Di negeri ini jutaan rakyat hidup di bawah garis kemiskinan, banyak orang yang menjerit, mengemis dan menganggur karena uang rakyat dirampok oleh sekelompok oligarki yang korup, suap dan memperdagangkan jabatan (trading in influences),” tuturnya.  

Natalius meminta KPK untuk tidak menggubris anggota parlemen lebih khusus Pansus Hak Angket. “Kami meminta KPK tidak meladeni perdebatan yang tidak perlu dengan Anggota Pansus DPR. Karena itu lebih baik bekerja cepat untuk menuntaskan kasus e-KTP,” tegasnya.

KPK sebagai lembaga penegak hukum mestinya tidak defensif dengan meladeni melalui pernyataan, tetapi harus dijawab dengan keputusan, sama seperti lembaga kehakiman (silence corps). 

“Tanpa bermaksud intervensi, kami yakin jika KPK secepatnya menetapkan tersangka dan menahan para saksi kasus korupsi e-KTP. Dengan begitu rakyat pasti akan mendukung KPK dan kepercayaan publik pada KPK akan tinggi serta tidak akan tergoyahkan dan lembaga legislatif tidak akan mendapat dukungan publik,” katanya. (vc)


KPK Didesak Tahan Tersangka E-KTP

Minggu, 09/07/2017

Natalius Pigai

Berita Terkait


KPK Didesak Tahan Tersangka E-KTP

Natalius Pigai

JAKARTA – Menyikapi hubungan DPR dengan KPK yang kian meruncing dengan pembentukan hak angket, Komisioner Komnas HAM   meminta komisi antirasuah itu segera menetapkan dan menahan tersangka e-KTP. Hal itu ditujukan untuk membungkam intervensi legislatif.

“Hubungan DPR dan KPK yang kian meruncing akibat pergerakan Panitia Khusus Angket tentang pelaksanaan tugas dan wewenang KPK menemui terpidana kasus korupsi di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung cukup mengkhawatirkan,” tegas Natalius Pigai, Sabtu 8 Juli 2017. 

Menurut dia, tindakan DPR yang menemui para terpidana kasus korupsi tersebut juga lebih membahayakan karena ada kecenderungan pelemahan terhadap KPK.

Selain itu, aksi sejumlah anggota parlemen yang menemui para koruptor di Lapas Sukamiskin sangat menghina rakyat Indonesia. Padahal anggota DPR dipilih oleh rakyat. 

“Kita harus mengecam lembaga legislatif karena sudah bertindak melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court). Di negeri ini jutaan rakyat hidup di bawah garis kemiskinan, banyak orang yang menjerit, mengemis dan menganggur karena uang rakyat dirampok oleh sekelompok oligarki yang korup, suap dan memperdagangkan jabatan (trading in influences),” tuturnya.  

Natalius meminta KPK untuk tidak menggubris anggota parlemen lebih khusus Pansus Hak Angket. “Kami meminta KPK tidak meladeni perdebatan yang tidak perlu dengan Anggota Pansus DPR. Karena itu lebih baik bekerja cepat untuk menuntaskan kasus e-KTP,” tegasnya.

KPK sebagai lembaga penegak hukum mestinya tidak defensif dengan meladeni melalui pernyataan, tetapi harus dijawab dengan keputusan, sama seperti lembaga kehakiman (silence corps). 

“Tanpa bermaksud intervensi, kami yakin jika KPK secepatnya menetapkan tersangka dan menahan para saksi kasus korupsi e-KTP. Dengan begitu rakyat pasti akan mendukung KPK dan kepercayaan publik pada KPK akan tinggi serta tidak akan tergoyahkan dan lembaga legislatif tidak akan mendapat dukungan publik,” katanya. (vc)


 

Berita Terkait

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Parkiran SCP Tidak Berizin, Pansus LKPJ Langsung Gelar Sidak

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.