Rabu, 30/08/2017

Cukup Bukti, Proyek Jembatan Tikah Dibangun Lagi

Rabu, 30/08/2017

Syarief Sulaeman Nahdi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Cukup Bukti, Proyek Jembatan Tikah Dibangun Lagi

Rabu, 30/08/2017

logo

Syarief Sulaeman Nahdi

SENDAWAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat (Kubar), Syarief Sulaeman Nahdi, tidak ambil pusing soal proyek pembangunan Jembatan Sungai Tikah dilanjutkan kembali. Meski proyek di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu (Mahulu)  itu dalam proses penyidikan. Bahkan, 4 nama ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi merugikan negara senilai Rp2,67 miliar.

Dikatakan Syarief, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh telah melayangkan surat melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Mahulu. Isinya, memohon melanjutkan pembangunan proyek yang dinilai cukup penting bagi masyarakat banyak. Terlebih, keberadaan jembatan itu katanya, cukup vital bagi akses warga melintas dari dan ke Kantor Bupati Mahulu, Gedung DPRD Mahulu, dan sejumlah kantor instansi pemerintah.

“Silahkan saja jika ingin melanjutkan pembangunan jembatan. Karena memang sangat dibutuhkan orang banyak, dan cukup penting bagi akses lalu lintas warga setempat,” ungkap Syarief, Selasa (29/8) kemarin.

Tanggapan Kajari Kubar itu berkaitan rencana DPU Mahulu melelang proyek lanjutan pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah. Alokasi dana Rp1,2 miliar telah disiapkan merampungkan proyek yang terhenti karena sedang disidik jaksa atas dugaan korupsi.

Disinggung pentingnya tampilan kondisi jembatan dalam proses penyidikan, Syarief mengaku tidak mempengaruhi. Sebab, bukti yang dibutuhkan terkait fisik proyek telah dihimpun sebelumnya.“Biarpun kondisinya berubah 100 persen dari yang ada sekarang, namun saat dilakukan penyelidikan, tidak jadi masalah. Karena, bukti-bukti sudah cukup,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ini.

Ia menambahkan, penyidikan tetap berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus proyek Rp4.997.089.200.

“Kami tetap melakukan pengembangan berdasarkan bukti awal dan keterangan saksi-saksi serta pengakuan tersangka,” tegas Syarief.

Seperti diberitakan, Kejari Sendawar mengumumkan hasil penyidikan atas dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah. Proyek jembatan berukuran 14 meter x 8 meter itu dibiayai APBD Mahulu tahun anggaran 2013, dan ditetapkan 4 tersangka yang memiliki peran langsung.“Pekerjaannya tidak selesai, tapi uangnya sudah diambil semua, 100 persen dari anggarannya,” ujar Syarief.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah BE selaku Kepala DPU Mahulu saat itu, VH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, MH yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan S sebagai pelaksana kegiatan. Kerugian proyek berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kaltim. Pihak Kejari Sendawar berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus korupsi yang telah ditetapkan tersangkanya. Dalam waktu 2 bulan diperkirakan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, Korps Adhyaksa diminta bergerak cepat dan tepat dalam hal penyidikan. Untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. “Ini salah satu bukti bagi masyarakat, bahwa ada upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan kejaksaan, khususnya Kejari Sendawar di Kejati Kaltim,”sebut Syarief.

Informasi dihimpun Koran Kaltim, proyek atau kegiatan tersebut bernama Program Pengembangan Jalan dan Jembatan yang dilaksanakan PT Bumi Anugrah Persada. Bersumber dana dari APBD (Dana Perimbangan) tahun anggaran 2015, dengan nomor kontrak: 630/SPK-05/BM-APBD/DPU-MU/VIII/2015. Waktu Pelaksanaan 90 hari kalender, yakni 10 Agustus 2015 hingga 08 Desember 2015 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PU Mahulu, kegiatan tersebut bernomor: 1.03.01.33.61.5.2 Namun hingga akhir tahun 2016, atau setahun setelahnya, pekerjaan tidak juga rampung. Bahkan diperkirakan baru sekitar 35 persen dari target direncanakan. Sementara, Dinas PU Mahulu telah membayar100 persen kepada Kontraktor Pelaksana. Saptoni sebagai Direktur PT Bumi Anugrah Persada, telah ‘menghilang’ pada akhir tahun lalu. (imr)


Cukup Bukti, Proyek Jembatan Tikah Dibangun Lagi

Rabu, 30/08/2017

Syarief Sulaeman Nahdi

Berita Terkait


Cukup Bukti, Proyek Jembatan Tikah Dibangun Lagi

Syarief Sulaeman Nahdi

SENDAWAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat (Kubar), Syarief Sulaeman Nahdi, tidak ambil pusing soal proyek pembangunan Jembatan Sungai Tikah dilanjutkan kembali. Meski proyek di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu (Mahulu)  itu dalam proses penyidikan. Bahkan, 4 nama ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi merugikan negara senilai Rp2,67 miliar.

Dikatakan Syarief, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh telah melayangkan surat melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Mahulu. Isinya, memohon melanjutkan pembangunan proyek yang dinilai cukup penting bagi masyarakat banyak. Terlebih, keberadaan jembatan itu katanya, cukup vital bagi akses warga melintas dari dan ke Kantor Bupati Mahulu, Gedung DPRD Mahulu, dan sejumlah kantor instansi pemerintah.

“Silahkan saja jika ingin melanjutkan pembangunan jembatan. Karena memang sangat dibutuhkan orang banyak, dan cukup penting bagi akses lalu lintas warga setempat,” ungkap Syarief, Selasa (29/8) kemarin.

Tanggapan Kajari Kubar itu berkaitan rencana DPU Mahulu melelang proyek lanjutan pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah. Alokasi dana Rp1,2 miliar telah disiapkan merampungkan proyek yang terhenti karena sedang disidik jaksa atas dugaan korupsi.

Disinggung pentingnya tampilan kondisi jembatan dalam proses penyidikan, Syarief mengaku tidak mempengaruhi. Sebab, bukti yang dibutuhkan terkait fisik proyek telah dihimpun sebelumnya.“Biarpun kondisinya berubah 100 persen dari yang ada sekarang, namun saat dilakukan penyelidikan, tidak jadi masalah. Karena, bukti-bukti sudah cukup,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ini.

Ia menambahkan, penyidikan tetap berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus proyek Rp4.997.089.200.

“Kami tetap melakukan pengembangan berdasarkan bukti awal dan keterangan saksi-saksi serta pengakuan tersangka,” tegas Syarief.

Seperti diberitakan, Kejari Sendawar mengumumkan hasil penyidikan atas dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah. Proyek jembatan berukuran 14 meter x 8 meter itu dibiayai APBD Mahulu tahun anggaran 2013, dan ditetapkan 4 tersangka yang memiliki peran langsung.“Pekerjaannya tidak selesai, tapi uangnya sudah diambil semua, 100 persen dari anggarannya,” ujar Syarief.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah BE selaku Kepala DPU Mahulu saat itu, VH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, MH yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan S sebagai pelaksana kegiatan. Kerugian proyek berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kaltim. Pihak Kejari Sendawar berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus korupsi yang telah ditetapkan tersangkanya. Dalam waktu 2 bulan diperkirakan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, Korps Adhyaksa diminta bergerak cepat dan tepat dalam hal penyidikan. Untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. “Ini salah satu bukti bagi masyarakat, bahwa ada upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan kejaksaan, khususnya Kejari Sendawar di Kejati Kaltim,”sebut Syarief.

Informasi dihimpun Koran Kaltim, proyek atau kegiatan tersebut bernama Program Pengembangan Jalan dan Jembatan yang dilaksanakan PT Bumi Anugrah Persada. Bersumber dana dari APBD (Dana Perimbangan) tahun anggaran 2015, dengan nomor kontrak: 630/SPK-05/BM-APBD/DPU-MU/VIII/2015. Waktu Pelaksanaan 90 hari kalender, yakni 10 Agustus 2015 hingga 08 Desember 2015 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PU Mahulu, kegiatan tersebut bernomor: 1.03.01.33.61.5.2 Namun hingga akhir tahun 2016, atau setahun setelahnya, pekerjaan tidak juga rampung. Bahkan diperkirakan baru sekitar 35 persen dari target direncanakan. Sementara, Dinas PU Mahulu telah membayar100 persen kepada Kontraktor Pelaksana. Saptoni sebagai Direktur PT Bumi Anugrah Persada, telah ‘menghilang’ pada akhir tahun lalu. (imr)


 

Berita Terkait

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.