Rabu, 27/09/2017

Kemendikbud: Warga Miskin Digratiskan!

Rabu, 27/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemendikbud: Warga Miskin Digratiskan!

Rabu, 27/09/2017

JAKARTA - Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Purwadi Sutanto menyatakan tidak mengenal lagi adanya SPP di sekolah, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA. Sosialisasi ini pun masih terus dilakukan oleh Kemendikbud agar merata ke seluruh Indonesia.

Dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang revitalisasi komite sekolah, disebutkan sekolah boleh menggalang dana dengan beberapa syarat. “Disebutkan di situ, tidak ada pungutan. Adanya sumbangan. Artinya orang tua murid SMA dan SMK boleh menyumbang melalui komite,” ujar dia, Selasa (26/9) siang.

Permendikbud itu mengatur dengan jelas, tugas komite adalah membantu sekolah dalam hal masalah advokasi, lalu melakukan kerjasama, komunikasi dengan orang tua, termasuk apabila mengalami kesulitan pembiayaan. Yang mengurus semua itu sudah diserahkan kepada komite.

Perbedaan komite lama dan baru, komite yang lama itu terdiri dari unsur sekolah dan orang tua. Untuk komite yang baru ini, seluruhnya dari orang tua, dari tokoh masyarakat, sekolah tidak terlibat dalam komite. Komite benar-benar independen.

Jika sekolah kekurangan anggaran, pihak sekolah harus lapor terlebih dahulu ke komite, lalu kemudian komite akan urus anggarannya dengan bermusyawarah bersama orang tua. Orang tua yang kaya dan mampu, itu wajib untuk menyumbang. Kalau yang miskin harus digratiskan. “Jadi sekolah harus lapor sama komite,” ujar Purwadi.

Terkait nominal biaya sumbangan per bulan yang masih besar dan diberlakukan bagi semua siswa, menurut Purwadi, perlu adanya sosialisasi lebih giat lagi agar merata ke seluruh Indonesia. Walaupun Kemendikbud sendiri sudah mengumpulkan kepala dinas pendidikan dan memberikan arahan.

“Para kadis ini sudah memahami semua, tapi implementasinya karena baru tahun pertama, masih belum merata,” ujar dia. Ke depannya, Kemendikbud akan sampaikan permasalahan yang ada kepada teman-teman yang ada di tingkatan provinsi.

Lalu Purwadi berpesan, dana 20 persen dari APBN memang sudah sering dipaparkan oleh Mendikbud Muhadjir untuk apa saja, hanya jika pemerintah kota atau kabupaten dirasa masih minus, silahkan disampaikan agar jelas.

“Biaya operasional ini ditanggung BOS. Kalau belum cukup, pemerintah daerah mengalokasikan BOSda. Kalau tidak cukup juga, baru bisa meminta sumbangan orang tua. Itupun bagi yang mampu, yang miskin tidak boleh dimintai dana. Dan ini hanya berlaku untuk tingkat SMA/SMK, untuk SD dan SMP sudah gratis sepenuhnya,” kata dia. (rol)


Kemendikbud: Warga Miskin Digratiskan!

Rabu, 27/09/2017

Berita Terkait


Kemendikbud: Warga Miskin Digratiskan!

JAKARTA - Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Purwadi Sutanto menyatakan tidak mengenal lagi adanya SPP di sekolah, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA. Sosialisasi ini pun masih terus dilakukan oleh Kemendikbud agar merata ke seluruh Indonesia.

Dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang revitalisasi komite sekolah, disebutkan sekolah boleh menggalang dana dengan beberapa syarat. “Disebutkan di situ, tidak ada pungutan. Adanya sumbangan. Artinya orang tua murid SMA dan SMK boleh menyumbang melalui komite,” ujar dia, Selasa (26/9) siang.

Permendikbud itu mengatur dengan jelas, tugas komite adalah membantu sekolah dalam hal masalah advokasi, lalu melakukan kerjasama, komunikasi dengan orang tua, termasuk apabila mengalami kesulitan pembiayaan. Yang mengurus semua itu sudah diserahkan kepada komite.

Perbedaan komite lama dan baru, komite yang lama itu terdiri dari unsur sekolah dan orang tua. Untuk komite yang baru ini, seluruhnya dari orang tua, dari tokoh masyarakat, sekolah tidak terlibat dalam komite. Komite benar-benar independen.

Jika sekolah kekurangan anggaran, pihak sekolah harus lapor terlebih dahulu ke komite, lalu kemudian komite akan urus anggarannya dengan bermusyawarah bersama orang tua. Orang tua yang kaya dan mampu, itu wajib untuk menyumbang. Kalau yang miskin harus digratiskan. “Jadi sekolah harus lapor sama komite,” ujar Purwadi.

Terkait nominal biaya sumbangan per bulan yang masih besar dan diberlakukan bagi semua siswa, menurut Purwadi, perlu adanya sosialisasi lebih giat lagi agar merata ke seluruh Indonesia. Walaupun Kemendikbud sendiri sudah mengumpulkan kepala dinas pendidikan dan memberikan arahan.

“Para kadis ini sudah memahami semua, tapi implementasinya karena baru tahun pertama, masih belum merata,” ujar dia. Ke depannya, Kemendikbud akan sampaikan permasalahan yang ada kepada teman-teman yang ada di tingkatan provinsi.

Lalu Purwadi berpesan, dana 20 persen dari APBN memang sudah sering dipaparkan oleh Mendikbud Muhadjir untuk apa saja, hanya jika pemerintah kota atau kabupaten dirasa masih minus, silahkan disampaikan agar jelas.

“Biaya operasional ini ditanggung BOS. Kalau belum cukup, pemerintah daerah mengalokasikan BOSda. Kalau tidak cukup juga, baru bisa meminta sumbangan orang tua. Itupun bagi yang mampu, yang miskin tidak boleh dimintai dana. Dan ini hanya berlaku untuk tingkat SMA/SMK, untuk SD dan SMP sudah gratis sepenuhnya,” kata dia. (rol)


 

Berita Terkait

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Parkiran SCP Tidak Berizin, Pansus LKPJ Langsung Gelar Sidak

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.