Kamis, 28/09/2017

Pagi Ini Permahi Aksi Tolak Kenaikan Tarif PDAM

Kamis, 28/09/2017

Tolak Kenaikan Tarif: Massa Permahi saat menggelar aksi sebelumnya di depan Kantor PDAM Samarinda. Mereka akan kembali unjukrasa menolak rencana kenaikan tarif PDAM sebesar 40 persen, hari ini.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pagi Ini Permahi Aksi Tolak Kenaikan Tarif PDAM

Kamis, 28/09/2017

logo

Tolak Kenaikan Tarif: Massa Permahi saat menggelar aksi sebelumnya di depan Kantor PDAM Samarinda. Mereka akan kembali unjukrasa menolak rencana kenaikan tarif PDAM sebesar 40 persen, hari ini.

SAMARINDA - Pagi ini, Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Samarinda kembali akan menggelar aksi unjukrasa terkait kenaikan tarif PDAM Tirta Kencana Samarinda sebesar 40 persen. Sebelumnya, Permahi juga telah menggelar aksi serupa di depan Kantor Pusat PDAM Tirta Kencana pada Selasa (19/9) lalu. 

Selain kantor PDAM, Permahi juga melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Samarinda.

Ketua Permahi Samarinda, Abdul Rahim kepada Koran Kaltim mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Samarinda dengan menaikan tarif PDAM sebesar 40 persen merupakan kebijakan yang memberatkan dan tidak pro rakyat. “Apalagi kenaikan itu, berlangsung dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, ini menyengsarakan rakyat,” paparnya.

Menurutnya, penerbitan SK Walikota Samarinda nomor :500/399/HK-KS/V/2017 atas kenaikan tarif PDAM sebesar 40 persen merupakan kebijakan yang sewenang-wenang. Pasalnya kondisi masyarakat ditengah keterpurukan ekonomi, seakan tidak diperhatikan oleh Pemkot Samarinda.

Tuntutan Permahi lanjut Abdul Rahim meminta agar Pemkot mencabut SK PDAM dan SK Walikota mengenai kenaikan tarir tersebut. 

“Ketika tuntutan kami tidak di penuhi, maka kami mendesak walikota samarinda turun dari jabatannya,” paparnya.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan citizen lawsuit (gugatan dari masyarakat kepada pemerintah) mewakili masyarakat Samarinda, yang merasa tertindas dengan kenaikan tarif PDAM yang dirasa memberatkan tersebut.

Dalam orasi lainnya Abdul Rahim meyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) di PDAM yaitu dalam penerimaan karyawan. 

“Kami mendapat laporan dari kawan kami, saat ingin masuk (melamar kerja) di sini (PDAM) dimintai sejumlah uang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat yang akan menjadi bekal membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Ia menduga ada mafia dan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tubuh PDAM, khususnya pada saat penerimaan karyawan. 

“Untuk bukti-bukti dan berapa nominal yang diminta kami akan buka semuanya di pengadilan,” tukasnya. (rs) 

Pagi Ini Permahi Aksi Tolak Kenaikan Tarif PDAM

Kamis, 28/09/2017

Tolak Kenaikan Tarif: Massa Permahi saat menggelar aksi sebelumnya di depan Kantor PDAM Samarinda. Mereka akan kembali unjukrasa menolak rencana kenaikan tarif PDAM sebesar 40 persen, hari ini.

Berita Terkait


Pagi Ini Permahi Aksi Tolak Kenaikan Tarif PDAM

Tolak Kenaikan Tarif: Massa Permahi saat menggelar aksi sebelumnya di depan Kantor PDAM Samarinda. Mereka akan kembali unjukrasa menolak rencana kenaikan tarif PDAM sebesar 40 persen, hari ini.

SAMARINDA - Pagi ini, Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Samarinda kembali akan menggelar aksi unjukrasa terkait kenaikan tarif PDAM Tirta Kencana Samarinda sebesar 40 persen. Sebelumnya, Permahi juga telah menggelar aksi serupa di depan Kantor Pusat PDAM Tirta Kencana pada Selasa (19/9) lalu. 

Selain kantor PDAM, Permahi juga melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Samarinda.

Ketua Permahi Samarinda, Abdul Rahim kepada Koran Kaltim mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Samarinda dengan menaikan tarif PDAM sebesar 40 persen merupakan kebijakan yang memberatkan dan tidak pro rakyat. “Apalagi kenaikan itu, berlangsung dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, ini menyengsarakan rakyat,” paparnya.

Menurutnya, penerbitan SK Walikota Samarinda nomor :500/399/HK-KS/V/2017 atas kenaikan tarif PDAM sebesar 40 persen merupakan kebijakan yang sewenang-wenang. Pasalnya kondisi masyarakat ditengah keterpurukan ekonomi, seakan tidak diperhatikan oleh Pemkot Samarinda.

Tuntutan Permahi lanjut Abdul Rahim meminta agar Pemkot mencabut SK PDAM dan SK Walikota mengenai kenaikan tarir tersebut. 

“Ketika tuntutan kami tidak di penuhi, maka kami mendesak walikota samarinda turun dari jabatannya,” paparnya.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan citizen lawsuit (gugatan dari masyarakat kepada pemerintah) mewakili masyarakat Samarinda, yang merasa tertindas dengan kenaikan tarif PDAM yang dirasa memberatkan tersebut.

Dalam orasi lainnya Abdul Rahim meyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) di PDAM yaitu dalam penerimaan karyawan. 

“Kami mendapat laporan dari kawan kami, saat ingin masuk (melamar kerja) di sini (PDAM) dimintai sejumlah uang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat yang akan menjadi bekal membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Ia menduga ada mafia dan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tubuh PDAM, khususnya pada saat penerimaan karyawan. 

“Untuk bukti-bukti dan berapa nominal yang diminta kami akan buka semuanya di pengadilan,” tukasnya. (rs) 

 

Berita Terkait

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Parkiran SCP Tidak Berizin, Pansus LKPJ Langsung Gelar Sidak

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.