Minggu, 01/10/2017

Diputuskan, Harga BBM Tidak Naik

Minggu, 01/10/2017

Dadan Kusdiana

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diputuskan, Harga BBM Tidak Naik

Minggu, 01/10/2017

logo

Dadan Kusdiana

JAKARTA - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan khusus penugasan tetap atau tidak berubah pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017.

“Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil, dan kondisi sosial masyarakat, pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan khusus penugasan periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jo Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis tertentu dan khusus penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu.

Keputusan harga BBM periode 1 Oktober-31 Desember 2017 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dengan demikian, hingga 31 Desember 2017, harga BBM jenis tertentu yakni minyak tanah dan solar masing-masing diputuskan teta p Rp2.500 dan Rp5.150 per liter.

Sedang, harga BBM khusus penugasan jenis premium RON 88 di wilayah luar Jawa-Bali juga tetap Rp6.450 per liter.

Untuk harga BBM premium RON 88 di wilayah Jawa-Bali ditetapkan PT Pertamina (Persero) dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. (jrn)

Diputuskan, Harga BBM Tidak Naik

Minggu, 01/10/2017

Dadan Kusdiana

Berita Terkait


Diputuskan, Harga BBM Tidak Naik

Dadan Kusdiana

JAKARTA - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan khusus penugasan tetap atau tidak berubah pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017.

“Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil, dan kondisi sosial masyarakat, pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan khusus penugasan periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jo Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis tertentu dan khusus penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu.

Keputusan harga BBM periode 1 Oktober-31 Desember 2017 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dengan demikian, hingga 31 Desember 2017, harga BBM jenis tertentu yakni minyak tanah dan solar masing-masing diputuskan teta p Rp2.500 dan Rp5.150 per liter.

Sedang, harga BBM khusus penugasan jenis premium RON 88 di wilayah luar Jawa-Bali juga tetap Rp6.450 per liter.

Untuk harga BBM premium RON 88 di wilayah Jawa-Bali ditetapkan PT Pertamina (Persero) dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. (jrn)

 

Berita Terkait

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Parkiran SCP Tidak Berizin, Pansus LKPJ Langsung Gelar Sidak

Garuda Muda Cetak Sejarah Baru Sepakbola Indonesia

BKD Kaltim Usulkan 9.456 Formasi CASN untuk Cover Tenaga Honorer

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diringkus, Delapan Orang Diamankan Tim Hyena Bersama Satu Kilo Lebih Sabu

Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara Tegaskan Biaya PTSL Rp250 Ribu

Kebakaran Lahan Terjadi di Bontang Barat, Pemilik Lahan Diamankan Polisi

Menhub: Bandara IKN Diuji Coba Juli 2024

Pagi Ini, KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Kerjasama dengan Polres Bulungan, Polres Berau Tangkap Tiga Pelaku Bersama 21 Motor Hasil Curian

Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat PTSL di Samboja Ramai Dibicarakan, Kabarnya Satu Orang Diminta Rp2 Juta

BMKG Tak Benarkan Informasi Sebaran SO2 Akibat Erupsi Gunung Ruang Sampai ke Kalimatan

Garuda Muda Terbang Tinggi di Stadion Abdullah bin Khalifa, Menunggu Lawan Antara Jepang atau Korea Selatan

Borneo FC Angkat Trofi Juara Reguler Series Liga 1 2023/2024 di Stadion Batakan

IPA Tirta Kencana Bakal Dikuras Selama Tiga Hari, Warga di Wilayah Terdampak Diimbau Tampung Air

Cuaca Panas dan Pembukaan Lahan jadi Pemicu, BPBD Balikpapan Catat Empat Kasus Kebakaran Lahan Dalam Sepekan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.