Kamis, 14/11/2019

Politikus Karang Paci Kritisi Perbup PPU Tentang Jual Beli Tanah

Kamis, 14/11/2019

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Politikus Karang Paci Kritisi Perbup PPU Tentang Jual Beli Tanah

Kamis, 14/11/2019

logo

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Pemerintah daerah Penajam Paser Utara (PPU) teleh menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) bernomor 22 Tahun 2019 untuk mengatur pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah.  Kendati memiliki tujuan yang mulia yakni agar penduduk lokal tetap eksis di tengah rencana Ibu Kota Negara (IKN) akan tetapi kebijakan itu menuai banyak kritikan, diantaranya dari dua politikus Karang Paci sebutan Kantor DPRD Kaltim.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan berdasarkan hasil serap aspirasi masyarakat oleh sejumlah anggota dewan dapil PPU-Paser banyak warga mengeluhkan terbitnya kebijakan yang dinilai mempersulit proses dan mekanisme jual beli tanah.

Ia menilai banyak yang harus di evaluasi dan diperbaiki dari peraturan bupati itu karena masih prematur. Jangan sampai Perbub itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya, salah satunya UU tentang Agraria," tuturnya.

Pasalnya, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 2 dijelaskan bahwa pergub atau perkot yang bertentangan dengan peraturan diatasnya maka bisa dibatalkan. 

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk melakukan jual beli tanah yang secara sah merupakan miliknya. Sehingga kalaupun bertujuan agar warga lokal tidak tersingkir oleh para pemilik modal yang diprediksi akan membeli tanah secara sporadis maka harus diperkuat dengan peraturan daerah.

Seharusnya bentuk Perda dulu kemudian setelah itu baru Pergub sebagai penjabaran secara teknis. Kenapa perda sebab prosesnya sendiri kan perlu konsultasi berulang kali ke kementerian terkait untuk dievaluasi  agar benar-benar layak," ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa yang menyebutkan Perbup PPU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli Tanah, Pasal 3 menyebutkan setiap penjualan tanah harus diketahui dan mendapat persetujuan atau tidak dari Bupati terkait dengan IKN.

Pihaknya menilai IKN belum secara resmi dipindah sehingga masih perlu regulasi yang diatur oleh pemerintah pusat. Bahkan hasil konsultasi dengan Kemendagri bahwa sedikitnya ada 18 peraturan yang akan dirubah terkait IKN.

"Semangatnya baik hanya saja jangan terburu-buru menerbitkan peraturan sebab harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah pusat, terlebih terkait peraturan mana saja yang akan di evaluasi jangan sampai bikin peraturan justru nantinya dianulir," katanya. (adv/*2)

Politikus Karang Paci Kritisi Perbup PPU Tentang Jual Beli Tanah

Kamis, 14/11/2019

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.